Respons Bapenda DKI Jakarta Terhadap Keluhan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Respons Bapenda DKI Jakarta Terhadap Keluhan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Respons Bapenda DKI Jakarta Terhadap Keluhan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

PASUNDAN EKSPRES - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menanggapi keluhan masyarakat terkait pemungutan pajak terhadap rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Sebelumnya, rumah dengan NJOP di bawah angka tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan baru ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan upaya perbaikan dari insentif pajak daerah yang dianggap kurang tepat sasaran di tahun-tahun sebelumnya.

 

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang bebas pajak. Untuk 2024, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," ujar Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024.

 

BACA JUGA: Beberapa Koin Kuno Paling Langka dan Mahal di Dunia

Perubahan Kebijakan Pajak

Lusiana menjelaskan bahwa jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya berlaku untuk objek dengan NJOP terbesar. Kebijakan sebelumnya yang membebaskan pajak didasarkan pada pertimbangan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun, pemerintah provinsi (Pemrov) DKI Jakarta kini menawarkan berbagai keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Langkah ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

 

Lusiana menambahkan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

BACA JUGA: Simak Daftar Dan Cara Mengajukan Pinjaman BCA Tanpa Jaminan Tahun 2025!

 

Detil Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta 2024

 

1. Keringanan dan Pembebasan Pajak

Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024 mencakup berbagai keringanan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran, yaitu:

- Pembebasan Pokok: 100% untuk rumah tinggal pribadi dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, hanya berlaku untuk satu objek pajak per wajib pajak. Jika memiliki lebih dari satu objek, pembebasan diberikan pada NJOP terbesar.

- Pengurangan Pokok: Hingga 50% untuk objek pajak yang tidak memenuhi syarat pembebasan 100%, dan berlaku untuk PBB-P2 yang harus dibayar lebih dari Rp 0 pada tahun pajak 2023.

- Angsuran Pembayaran Pokok: Untuk PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan dari tahun 2013-2023, diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id hingga 31 Juli 2024.


Berita Terkini