PASUNDAN EKSPRES - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menanggapi keluhan masyarakat terkait pemungutan pajak terhadap rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Sebelumnya, rumah dengan NJOP di bawah angka tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan baru ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan upaya perbaikan dari insentif pajak daerah yang dianggap kurang tepat sasaran di tahun-tahun sebelumnya.
“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang bebas pajak. Untuk 2024, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," ujar Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024.
Perubahan Kebijakan Pajak
Lusiana menjelaskan bahwa jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya berlaku untuk objek dengan NJOP terbesar. Kebijakan sebelumnya yang membebaskan pajak didasarkan pada pertimbangan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun, pemerintah provinsi (Pemrov) DKI Jakarta kini menawarkan berbagai keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Langkah ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Lusiana menambahkan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Detil Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta 2024
1. Keringanan dan Pembebasan Pajak
Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024 mencakup berbagai keringanan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran, yaitu:
- Pembebasan Pokok: 100% untuk rumah tinggal pribadi dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, hanya berlaku untuk satu objek pajak per wajib pajak. Jika memiliki lebih dari satu objek, pembebasan diberikan pada NJOP terbesar.
- Pengurangan Pokok: Hingga 50% untuk objek pajak yang tidak memenuhi syarat pembebasan 100%, dan berlaku untuk PBB-P2 yang harus dibayar lebih dari Rp 0 pada tahun pajak 2023.
- Angsuran Pembayaran Pokok: Untuk PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan dari tahun 2013-2023, diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id hingga 31 Juli 2024.
- Keringanan Pembayaran: Diskon 10% untuk pembayaran PBB-P2 dari tahun 2013-2024 jika dilakukan antara 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024, dan 5% jika dibayar antara 1 September 2024 hingga 30 November 2024.
- Pembebasan Sanksi Administratif: 100% untuk sanksi administratif, dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan mandiri dari wajib pajak.
Kebijakan pajak yang lebih inklusif dan menyeluruh ini merupakan respons Pemrov DKI Jakarta terhadap dinamika ekonomi pasca-pandemi. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan, Pemrov DKI Jakarta berharap masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, tidak terbebani secara finansial. Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
2. Pengurangan Pokok Pajak
Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak individu yang tidak mendapatkan pembebasan pokok, seperti objek pajak baru pada tahun 2024, objek pajak yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, serta objek yang baru dinilai secara individual. Pengurangan ini juga berlaku untuk wajib pajak berpenghasilan rendah dan badan usaha yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. Wajib pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, atau bencana non-alam juga memenuhi syarat untuk pengurangan pajak.
Permohonan pengurangan pokok harus diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, dengan persentase pengurangan maksimal sebesar 100%.
3. Angsuran Pembayaran Pokok
Angsuran pembayaran pokok pajak dapat diajukan untuk PBB-P2 tahun 2024 serta tunggakan dari tahun 2013 hingga 2023. Pengajuan angsuran dilakukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2024. Wajib pajak yang mengajukan angsuran harus memastikan bahwa mereka tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pokok untuk SPPT yang sama. Jumlah minimal PBB-P2 yang harus dibayar adalah Rp 100 juta, dan dapat diangsur maksimal 10 kali berturut-turut dalam jangka waktu hingga akhir tahun 2024.
4. Keringanan Pembayaran
Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Diskon 10% berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dari 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024, sementara diskon 5% berlaku untuk pembayaran dari 1 September 2024 hingga 30 November 2024.
5. Pembebasan Sanksi Administratif
Sanksi administratif yang dikenakan kepada wajib pajak akan dibebaskan 100%. Pembebasan ini dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara mandiri.
Dengan kebijakan baru ini, Pemrov DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa insentif fiskal lebih tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Lusiana Herawati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia agar kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan ringan.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemrov DKI Jakarta untuk terus mendukung warganya melalui berbagai insentif dan kemudahan, sehingga kesejahteraan dan stabilitas ekonomi dapat terjaga di tengah tantangan yang terus berkembang.