Respons Bapenda DKI Jakarta Terhadap Keluhan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Respons Bapenda DKI Jakarta Terhadap Keluhan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
- Keringanan Pembayaran: Diskon 10% untuk pembayaran PBB-P2 dari tahun 2013-2024 jika dilakukan antara 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024, dan 5% jika dibayar antara 1 September 2024 hingga 30 November 2024.
- Pembebasan Sanksi Administratif: 100% untuk sanksi administratif, dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan mandiri dari wajib pajak.
Kebijakan pajak yang lebih inklusif dan menyeluruh ini merupakan respons Pemrov DKI Jakarta terhadap dinamika ekonomi pasca-pandemi. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan, Pemrov DKI Jakarta berharap masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, tidak terbebani secara finansial. Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
2. Pengurangan Pokok Pajak
Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak individu yang tidak mendapatkan pembebasan pokok, seperti objek pajak baru pada tahun 2024, objek pajak yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, serta objek yang baru dinilai secara individual. Pengurangan ini juga berlaku untuk wajib pajak berpenghasilan rendah dan badan usaha yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. Wajib pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, atau bencana non-alam juga memenuhi syarat untuk pengurangan pajak.
Permohonan pengurangan pokok harus diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, dengan persentase pengurangan maksimal sebesar 100%.
3. Angsuran Pembayaran Pokok
Angsuran pembayaran pokok pajak dapat diajukan untuk PBB-P2 tahun 2024 serta tunggakan dari tahun 2013 hingga 2023. Pengajuan angsuran dilakukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2024. Wajib pajak yang mengajukan angsuran harus memastikan bahwa mereka tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pokok untuk SPPT yang sama. Jumlah minimal PBB-P2 yang harus dibayar adalah Rp 100 juta, dan dapat diangsur maksimal 10 kali berturut-turut dalam jangka waktu hingga akhir tahun 2024.
4. Keringanan Pembayaran
Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Diskon 10% berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dari 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024, sementara diskon 5% berlaku untuk pembayaran dari 1 September 2024 hingga 30 November 2024.
5. Pembebasan Sanksi Administratif
Sanksi administratif yang dikenakan kepada wajib pajak akan dibebaskan 100%. Pembebasan ini dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara mandiri.