MUI Dukung Jaksa dan Hakim Tangani Kasus Penistaan Agama di Cibogo Subang

MUI Dukung Jaksa dan Hakim Tangani Kasus Penistaan Agama di Cibogo Subang

KETERANGAN SAKSI: Para saksi saat dimintai keterangan oleh PN Subang dalam persidangan kasus penistaan agama di Subang, Senin (10/2/2025).

MUI berharap agar persidangan ini menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pihak lain yang memiliki kecenderungan menyebarkan ajaran serupa.

“Harapan kami, keterangan saksi bisa semakin memperjelas kasus ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan menjatuhkan putusan sesuai aturan yang berlaku, agar memberikan efek jera bagi yang terlibat dan pelajaran bagi masyarakat luas,” tutup KH. Abdul Manaf.

Sebelumnya, Kanit Harda Satreskrim Polres Subang, Ipda Tandang Primadi, menjelaskan bahwa HS didakwa melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. Berdasarkan pasal tersebut, HS terancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Pasal tersebut mengatur hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang merendahkan atau melecehkan ajaran agama.

“Dugaan tersebut muncul setelah laporan masyarakat terkait ajaran menyimpang yang disebarkan oleh tersangka. Aliran ini dianggap meresahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat,” jelas Ipda Tandang.(cdp/ysp)


Berita Terkini