Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Program ini juga mencakup guru honorer dan akan mulai diberikan pada tanggal 5 Juni 2025.

Bantuan ini termasuk dalam enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.

 

Jadwal Pencairan BSU

BACA JUGA: Garda Walisongo: Tindakan FPI Nodai Nama Baik Islam, Desak Pemerintah Tegas

Mulai disalurkan: 5 Juni 2025

Periode bantuan: Triwulan II 2025 (Mei–Juli 2025)

Penyalur: Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan

 

BACA JUGA: Janji Politik Bupati Purwakarta, Anggarkan Rp12 Miliar untuk Program Imah Alus

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut syarat agar bisa mendapatkan BSU:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Mempunyai gaji di bawah Rp3.500.000 atau sesuai UMP daerah masing-masing

Bukan pegawai negeri (ASN), anggota TNI, atau Polri

Belum menerima bantuan lain yang sejenis pada waktu yang sama

Termasuk pekerja sektor padat karya atau guru honorer


Berita Terkini

Kang Marbawi.

Pojokan 262: Wabah Roro

8 jam yang lalu