Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya
PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Program ini juga mencakup guru honorer dan akan mulai diberikan pada tanggal 5 Juni 2025.
Bantuan ini termasuk dalam enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.
Jadwal Pencairan BSU
BACA JUGA: Anggota DPRD Subang Minta Percepat Pembangunan RSUD Pantura
Mulai disalurkan: 5 Juni 2025
Periode bantuan: Triwulan II 2025 (Mei–Juli 2025)
Penyalur: Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Fadhil dan Rita Wakili Subang Jadi Calon Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut syarat agar bisa mendapatkan BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Mempunyai gaji di bawah Rp3.500.000 atau sesuai UMP daerah masing-masing
Bukan pegawai negeri (ASN), anggota TNI, atau Polri
Belum menerima bantuan lain yang sejenis pada waktu yang sama
Termasuk pekerja sektor padat karya atau guru honorer