Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Program ini juga mencakup guru honorer dan akan mulai diberikan pada tanggal 5 Juni 2025.

Bantuan ini termasuk dalam enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.

 

Jadwal Pencairan BSU

BACA JUGA: Anggota DPRD Subang Minta Percepat Pembangunan RSUD Pantura

Mulai disalurkan: 5 Juni 2025

Periode bantuan: Triwulan II 2025 (Mei–Juli 2025)

Penyalur: Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan

 

BACA JUGA: Fadhil dan Rita Wakili Subang Jadi Calon Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut syarat agar bisa mendapatkan BSU:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Mempunyai gaji di bawah Rp3.500.000 atau sesuai UMP daerah masing-masing

Bukan pegawai negeri (ASN), anggota TNI, atau Polri

Belum menerima bantuan lain yang sejenis pada waktu yang sama

Termasuk pekerja sektor padat karya atau guru honorer


Berita Terkini