Polisi Bongkar Praktik Produksi Pestisida Palsu di Subang

Polisi Bongkar Praktik Produksi Pestisida Palsu di Subang

UNGKAP KASUS: Polres Subang mengungkap kasus produksi dan peredaran pestisida palsu, Rabu (11/6/2025).

SUBANG-Demi meraup keuntungan instan, seorang pria asal Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, nekat memproduksi dan mengedarkan pestisida palsu. 

Pria berinisial BMG (46) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai peredaran produk pertanian tidak asli di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Subang. 

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna menyampaikan, BMG diduga telah menjalankan praktik ilegal ini dalam skala yang cukup besar.

BACA JUGA: Bongkar 16 Kasus Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Amankan 18 Tersangka

“Dalam menjalankan aksinya, BMG mencampurkan pestisida bermerek Regent dengan cairan kimia tak dikenal, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan untuk meniru warna asli produk,” ungkapnya di Mapolres Subang, Rabu (11/6/2025).

Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel kembali menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu.

“Produk palsu ini disiapkan untuk diedarkan ke pasaran seolah-olah barang asli, dengan tampilan fisik yang menyerupai pestisida bermerek. Tindakan ini tentu sangat merugikan petani dan berpotensi membahayakan hasil pertanian serta lingkungan,” terangnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi produksi, antara lain, 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar, 95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) dalam proses produksi, 1 jerigen cairan kimia, 316 botol kosong merek Virtako dan Prevathon, 430 tutup botol berbagai merek, 2 bundel stiker label palsu dan peralatan produksi seperti setrika, solder, lem, gunting, dan lakban.

BACA JUGA: SUBANG DOELOE: Apakah Benar Seni Sisingaan Merupakan Simbol Perlawanan?

Atas perbuatannya, BMG dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

“Praktik pemalsuan seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan ketahanan pangan dan keselamatan petani. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli produk pertanian dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan,” tutup Endar.(cdp/ysp)


Berita Terkini