Mengenal Big House, Simbol Kekuasaan Tuan Tanah Subang Era Kolonial

Mengenal Big House, Simbol Kekuasaan Tuan Tanah Subang Era Kolonial

BERNILAI SEJARAH: Big House yang sekarang berubah nama menjadi Grant House berlokasi di di Jalan Ade Irma Suryani merupakan bangunan yang bernilai sejarah di Subang.

SUBANG-Pada masa lampau, untuk menjalankan roda pemerintahannya di Subang, seorang tuan tanah yang tersohor memiliki tempat tinggal yang nyaman dan megah bak istana kepresidenan milik presiden, rumah tersebut dikenal dengan nama Big House. 

Sejak P. W. Hofland memindahkan ibukota Kabupaten Subang (saat itu bernama Pamanoekan en Tjiassemlanden atau P&T Land), dari Tengeragoeng di Distrik Segalaherang ke Kota Subang, rumah tuan tanah atau Big House tidak pernah pindah meskipun penguasanya terus berganti mengikuti irama waktu yang bergerak maju. 

"Rumah itu menjadi simbol kekuasaan penguasa Subang layaknya presiden sebagai kepala negara," kata Dosen Pendidikan Sejarah Institut Pangeran Dharma Kusuma Anggi A. Junaedi kepada Pasundan Ekspres.

Hingga kini, masyarakat Subang menganggap bahwa rumah tua yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani (dekat dengan bimbel GO) yang sekarang menjadi Grant House juga adalah Big House. Disitulah para penguasa Subang beraktifitas sekaligus beristirahat. Di tempat itu juga berbagai kebijakan lahir. 

BACA JUGA: Soal Kebijakan 50 Siswa dalam Satu Kelas, Kualitas Pendidikan Terancam Menurun

Anggi menyebutkan, pendirian Big House tidak dapat dipisahkan dari budaya yang berkembang di Hindia-Belanda saat itu yaitu budaya Indische. Budaya ini lahir karena adanya akulturasi budaya antara budaya Eropa dan budaya Indonesia. 

"Orang Eropa ingin membangun rumah serupa atau paling tidak mirip dengan rumah-rumah yang ada di Belanda sebagai upaya untuk melepas rindu dengan kampung halamannya," ucapnya. 

Akan tetapi, keinginan itu bertabrakan dengan iklim, teknologi, dan bahan bangunan yang berbeda dengan negeri asalnya. Akibatnya, percampuran budaya tersebut kemudian melahirkan gaya baru dalam dunia arsitektur yang oleh para arsitek disebut dengan Indische Empire Style dan Big House merepresentasikan bangunan dengan gaya tersebut. 

Pemerhati Sejarah sekaligus anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, Beni Rudiono menambahkan, bahwa bangunan Big House tersebut merupakan salah satu bangunan peninggalan Belanda yang terpelihara dengan baik hingga kini. 

BACA JUGA: Pemda dan DPRD Subang Sepakat Percepat Perbaikan Bangunan SDN Maulana Yusuf

"Gedung ini (sekarang Grant House) yang terselamatkan dan terpelihara dengan baik, karena ada nilai usahanya, seperti dijadikan tempat pertemuan, pernikahan, dan lain-lain sehingga ada pemasukan," ucapnya. 

Melihat bangunan tersebut yang terawat, ia menyayangkan bangunan peninggalan Belanda lainnya yang tidak terawat dan hanya menjadi puing-puing yang tak berfungsi. 

"Yang saya sedihkan adalah aset-aset milik swasta yang tidak dipelihara dengan baik sehingga menjadi sampah di tengah kota, seperti Kantor Besar P&T Land (eks Hotel Subang Plaza), dan lainnya," ucapnya. 

Aset-aset yang terbengkalai tersebut akhirnya sampai saat ini menjadi sebuah permasalahan yang belum selesai. Beni pun mengatakan apabila nantinya harus dikelola oleh swasta maka harus melalui proses lelang. 

"Kapan bangunan itu bisa dimiliki swasta? Ketika dilelang oleh Pemerintah Pusat, bukan Pemda Subang, sehingga menjadi masalah sekarang," ucapnya.(fsh/ysp) 


Berita Terkini