Anak Korban Kekerasan Masih Trauma, Bupati Purwakarta Pastikan Penanganan Medis dan Psikologis

GERAK CEPAT: Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial DH (26) warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang tega menganiaya anaknya sendiri yang masih balita. ADAM SUMARTO/PASUNDANEKSPRES
PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Bupati Saepul Bahri Binzein memastikan korban kekerasan anak berinisial U (1,5) dan kakaknya P (4) mendapat penanganan medis dan psikologis menyeluruh setelah mengalami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, DH (26).
"Korban sudah diperiksa secara fisik dan psikis di RSUD Bayu Asih. Saat ini masih dalam perawatan, termasuk pendampingan dari Dinas Sosial untuk terapi trauma, baik bagi korban maupun keluarganya, termasuk neneknya," kata Om Zein, panggilan akrab Bupati Purwakarta saat dikonfirmasi, Ahad (6/7/2025).
Ditanya terkait siapa yang mengasuh korban saat ini, Om Zein mengatakan, nenek korban bersedia mengasuh kedua cucunya sebagai tempat paling aman.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah akan memastikan kebutuhan pokok dan pendampingan berkelanjutan hingga pemulihan total.
BACA JUGA: Ria Triana Menyalakan Obor Literasi dari Subang untuk Indonesia
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan, DH menganiaya anaknya hingga lebam pada Senin (30/6/2025) dan Rabu (2/7/2025).
Aksi keji itu, kata Lilik, sengaja direkam oleh pelaku dan dikirim ke istrinya sebagai ancaman agar pulang.
"Pelaku menampar, menginjak, menggantung, dan memukul anaknya hingga lebam. Jeritan korban sama sekali diabaikan," ujarnya.
"Pelaku memvideokan aksinya itu karena diduga kesal digugat cerai oleh istrinya yang kabur dan meminta istrinya segera pulang," ucap Lilik menambahkan.
BACA JUGA: DPRD Subang Dorong Penataan Kawasan Kolong Flyover Pamanukan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta telah bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial DH (26) warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang tega menganiaya anaknya sendiri yang masih balita, Jumat (4/7/2025).
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami tangkap dalam kondisi bersembunyi di hutan,” kata Lilik kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (4/7/2025).
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video kekerasan terhadap anak balita viral di media sosial, Kamis (3/7/2025). Video itu memperlihatkan kebrutalan seorang ayah kandung terhadap putrinya yang masih berusia 1,5 tahun.
DH tega menganiaya anaknya sendiri dalam sejumlah rekaman yang ia buat. Dalam video yang beredar, DH terlihat dengan bengis mengangkat dan membalikkan tubuh anaknya sendiri.
Adegan lain menunjukkan ia menginjak dan memukul bocah tak berdaya itu. Diduga, kekejian ini dilakukan karena pelaku kesal setelah ditinggal istrinya.
Mirisnya, DH diduga sengaja merekam aksi bejatnya itu untuk dikirimkan kepada istrinya sebagai bentuk intimidasi, dengan harapan sang istri akan kembali. Diketahui, istri DH berencana mengajukan gugatan cerai.