Headline

Selama Tahun 2024, Kejari Subang Tangani 352 Perkara Pidana Umum

Kejari Subang
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Subang, Adib Fachri.

SUBANG-Penanganan kasus oleh Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Subang, Adib Fachri, mengungkapkan bahwa total perkara pidana umum yang ditangani selama tahun 2024 mencapai 352 kasus, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 417 kasus.

Rincian data menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat 153 perkara Orang dan Harta Benda (OHD), 124 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 54 perkara Narkotika, dan 21 perkara Anak. 

Sementara itu, pada tahun 2023 terdapat 190 perkara OHD, 126 perkara TPUL, 81 perkara narkotika, dan 20 perkara Anak.

Fachri menyampaikan, kasus narkotika masih menjadi salah satu kasus tertinggi, menunjukkan penurunan signifikan dari 81 perkara pada tahun 2023 menjadi 54 perkara di tahun 2024.

“Penurunan ini adalah tren positif, namun kami tetap memberikan perhatian lebih pada kasus narkotika, mengingat kompleksitas dan dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat,” ujar Adib Fachri.

Dia menjelaskan, penanganan perkara anak sebagai pelaku didominasi oleh kasus tawuran, sedangkan untuk anak sebagai korban, sebagian besar melibatkan kasus pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan melalui tipu daya, ancaman, atau kekerasan. 

“Pelaku dalam kasus ini umumnya adalah orang-orang terdekat korban,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres.

Adapun, lanjutnya, persidangan perkara anak sebagai korban dilaksanakan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan perlindungan dan kepentingan anak. 

“Dalam kasus persetubuhan, misalnya, persidangan dilaksanakan secara tertutup. Anak korban juga dapat meminta agar terdakwa tidak hadir di ruang sidang jika dirasa masih trauma, dan identitas korban dijamin kerahasiaannya,” jelasn Adib.

Kejari Subang juga mencatat peningkatan signifikan dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Pada tahun 2024, terdapat 6 perkara yang diselesaikan dengan cara ini, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 2 perkara.

“Keadilan restoratif adalah upaya kami untuk memulihkan keadaan korban agar kembali seperti semula. Dengan pendekatan ini, kami berharap jumlah penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang,” ujar Adib.

Dia menegaskan, kejari Subang berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara, sekaligus memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak, terutama korban yang rentan, seperti anak-anak.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua