SUBANG-Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidsus, Bayu menyampaikan, ada dua kasus besar yang saat ini tengah ditangani antara lain penyimpangan dana desa dan dugaan penyimpangan dana pembangunan Instalasi Bedah Sentral RSUD Subang.
“Untuk kasus pertama melibatkan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Blanakan pada tahun anggaran 2022-2023. Berdasarkan hasil investigasi, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar,” terangnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (11/12).
Saat ini, kata Bayu, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.
Kemudian, lanjutnya, dugaan penyimpangan pada pembangunan Instalasi Bedah Sentral RSUD Subang (2016-2018).
“Kasus lain yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan instalasi bedah sentral RSUD Subang pada tahun anggaran 2016-2018. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar,” ungkapnya.
Bayu menjelskan, proses penyidikan terus berjalan, dan hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan sebagai salah satu alat bukti.
Dia menyebut, dalam penanganan kasus-kasus tersebut tidak ditemukan kendala yang signifikan. Namun, terdapat beberapa hambatan kecil yang masih dapat diatasi dengan koordinasi intensif antar pihak terkait.
Selain dua kasus besar tersebut, Bayu juga menyebutkan adanya beberapa perkara lain yang masih dalam tahap pengumpulan data.
“Rincian perkara tersebut belum dapat kami sampaikan secara publik untuk menghindari potensi hambatan dalam proses penanganan ke depannya,” terang Bayu.
Dia mengatakan, Kejari Subang berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.
“Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani,” pungkasnya.(cdp/ysp)