SUBANG-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus, yang dikenal dengan sebutan Jimat-Aku, resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang tercatat di laman resmi unit kerja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, permohonan tersebut diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 10.17 WIB. Hal ini diungkapkan dalam akta pengajuan permohonan elektronik dengan nomor 62/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Pasangan calon nomor urut 1 ini memberikan kuasa khusus kepada Rizal Khoirul Roziqin dan timnya untuk menangani gugatan. Dalam berkas tersebut, KPU Kabupaten Subang menjadi pihak termohon.
“Berkas permohonan telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan akan diperiksa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” bunyi surat yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi.
Perihal gugatan ke MK tersebut, pihak dari Ruhimat-Aceng Kudus belum memberikan keterangan kepada awak media. Pasundan Ekspres, sudah berupaya melakukan permintaan wawancara kepada sejumlah tim pemenangan, namun tidak direspon.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) 01 terkait hasil Pilkada Subang 2024.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memantau informasi terkait gugatan tersebut melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait gugatan paslon 01, kami lihat di website Mahkamah Konstitusi memang sudah ada, tetapi kami belum tahu itu sudah teregister atau belum,” ujarnya, Senin (9/12).
Dia mengatakan, jika gugatan tersebut telah resmi teregister di MK, maka hal itu adalah hak konstitusional paslon 01 yang diatur oleh undang-undang.
“Jika sudah teregister, sah-sah saja mengajukan gugatan, karena hal tersebut sudah tertuang dalam undang-undang,” kata Abdul Muhyi.
Abdul Muhyi menegaskan, penyelesaian sengketa melalui MK akan menjadi penentu akhir legitimasi hasil pemilu.
“Penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjaga stabilitas politik lokal,” tegasnya.
Ia mengimbau, agar semua pihak tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang dapat memicu ketegangan.
Saat ini, KPU Subang tengah mempersiapkan diri dengan memantau perkembangan status gugatan tersebut.
“Persiapan saat ini adalah menunggu apakah gugatan tersebut sudah teregister atau belum. Jika sudah, kami akan menerima gugatan tersebut dan siap mengikuti proses hukum yang ada,” terangnya.
Dia menyebut, KPU Subang berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menyediakan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan selama proses persidangan di MK.
“Pilkada Subang 2024 berlangsung dengan dinamika yang cukup tinggi, namun diharapkan seluruh tahapan, termasuk penyelesaian sengketa, dapat berlangsung secara adil, transparan, dan damai,” pungkasnya.
Diketahui, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Subang 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Subang yang berlangsung di Laska Hotel, Subang, pada Selasa (3/12/24).
Pasangan 02 Reynaldy-Agus Masykur meraih suara 430.725. Angka ini mengungguli paslon nomor urut 1, Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku) yang memperoleh 299.809 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 3, Asep Rochman Dimyati-Lina Marliana (Aslina) hanya mampu mengumpulkan 73.210 suara.
KPU menyebut, jumlah suara sah pada Pilkada Subang 2024 mencapai 803.744, sementara suara tidak sah berjumlah 39.111. Total keseluruhan suara yang masuk adalah 842.855.(cdp/ysp)