PASUNDAN EKSPRES - Partai penguasa Korea Selatan akan menentang pemakzulan Presiden Yoon. Pada hari Kamis (5/12), parlemen Korea Selatan mengajukan mosi untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk-yeol terkait deklarasi darurat militer yang memicu kekacuan dan ketakutan di kalangan masyarakat.
Meski demikian, partai Yoon, yaitu People Power Party (PPP) bersumpah untuk menentang mosi tersebut, sehingga proses menjadi terhalangi.
Partai Penguasa Korea Selatan akan Menentang Pemakzulan Presiden Yoon
Dilansir dari Reuters, mosi pemakzulan ini diajukan oleh Partai Demokrat yang memiliki mayoritas kursi di parlemen.
Agar dapat meloloskan mosi ini, mereka membutuhkan dukungan dari setidaknya delapan anggota PPP. Pemungutan suara sendiri diperkirakan dapat dilakukan dalam 24 hingga 72 jam setelah mosi diajukan.
Kim Seung-won yang merupakan seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat, menyatakan bahwa deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon menimbulkan kebingungan besar dan ketakutan di tengah masyarakat.
Deklarasi tersebut dianggap sebagai upaya untuk melarang aktivitas politik dan melarang media. Bahkan, melanggar prinsip demokrasi di Korea Selatan.
Keputusan Yoon untuk mendeklarasikan darurat militer dilaporkan berasal dari rekomendasi Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.
Namun, langkah tersebut memicu kemarahan publik dan kritik dari sekutu internasional, termasuk Amerika Serikat. Wakil Menteri Luar Negeri AS, Kurt Campbell mengatakan bahwa deklarasi tersebut adalah kesalahan besar.
Dalam upaya mempertahankan posisinya, Yoon menerima pengunduran diri Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mengajukan Duta Besar Korea Selatan untuk Arab Saudi, Choi Byung-hyuk, sebagai penggantinya. Namun, langkah ini dinilai tidak cukup untuk meredakan situasi.
Jika mosi pemakzulan disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan memutuskan apakah mosi tersebut sah. Proses ini dapat memakan waktu hingga 180 hari.
Sementara itu, jika Yoon ditangguhkan, Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih tugas kepresidenan. Jika pemakzulan akhirnya disahkan, pemilihan presiden baru harus dilakukan dalam waktu 60 hari.
(ipa)