Aturan Baru Tajikistan: Resmi Melarang Penggunaan Hijab

Aturan Baru Tajikistan: Resmi Melarang Penggunaan Hijab

Aturan Baru Tajikistan: Resmi Melarang Penggunaan Hijab. (Sumber Gambar: www.siasat.com)

PASUNDAN EKSPRES - Tajikistan telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab. Parlemen negara dengan mayoritas penduduk Muslim ini mengadopsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang "tradisi dan perayaan".

RUU ini melarang penggunaan, impor, penjualan, dan pemasaran "pakaian asing bagi budaya Tajik".

Larangan ini terutama ditujukan terhadap pakaian khas Muslim.

Sanksi dan Alasan Pemerintah

BACA JUGA: Ekonomi AS Menyusut untuk Pertama Kalinya dalam Tiga Tahun, Dampak Kebijakan Tarif Trump Mulai Terasa

RUU ini juga menetapkan sanksi administratif dan denda bagi pelanggarnya.

Pemerintah mengklaim bahwa larangan ini bertujuan "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul serta ekstremisme".

 

BACA JUGA:Korea Utara Kembali Meluncurkan Balon Udara Berisikan Sampah ke Korea Selatan

BACA JUGA: China Peringatkan Negara-Negara agar Tidak Berpihak pada AS dalam Perang Dagang yang semakin Memanas

BACA JUGA:Sedikitnya 1.301 Orang Meninggal Dunia selama Ibadah Haji, Suhu Panas sampai 50 Derajat Celcius

 

Dalam beberapa tahun terakhir, Tajikistan telah memperketat larangan terhadap pakaian dan atribut keagamaan, terutama pakaian Muslim, di sekolah-sekolah dan tempat kerja.

Dengan undang-undang ini, larangan hijab akan diperluas hingga ke tempat publik.

Anjuran Mengenakan Pakaian Nasional

Selain itu, undang-undang baru ini juga menganjurkan warga untuk lebih sering mengenakan pakaian nasional Tajikistan.

Menurut Euro News, pelanggar undang-undang ini akan didenda mulai dari 7.920 somoni (sekitar Rp12,1 juta) untuk warga biasa, 54.000 somoni (sekitar Rp82,6 juta), dan 57.600 somoni (sekitar Rp88,1 juta) bagi tokoh agama.

Undang-undang ini juga melarang tradisi Muslim Tajikistan, "iydgardak", yang berlangsung saat Hari Raya Idul Fitri.


Berita Terkini