PASUNDAN EKSPRES - Presiden Yoon ditetapkan sebagai tersangka. Genting politik yang tak kunjung usai, menjadikan Korea Selatan mendapatkan sorotan di seluruh dunia tentang apa yang baru saja dilakukan oleh pemimpinnya.
Dekrit darurat militer diumumkan secara mendadak oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa malam (3/12), tepatnya pukul 23.00 waktu setempat. Pengumuman tersebut menghasilkan kegaduhan dan kecemasan masyarakat. Presiden Yoon mendapatkan akibat dari yang ia lakukan.
Presiden Yoon Ditetapkan sebagai Tersangka
Dilansir dari Instagram @panncafe, jaksa penuntut resmi menetapkan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol sebagai tersangka dalam penyelidikan terkait kasus darurat militer. Hal ini disampaikan oleh Park Sehyun, kepala kantor pusat investigasi darurat militer, dalam sebuah konferensi pers pada Minggu, 8 Desember 2024.
Ketika ditanya oleh media mengenai status Presiden Yoon dalam kasus ini, Park Sehyun menjawab dengan tegas, "Benar. Banyak keluhan terkait telah diajukan dan sedang diselidiki sesuai prosedur."
Park Sehyun menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tuduhan serius, yaitu penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk memicu kerusuhan dengan tujuan mengubah konstitusi.
Menurut peraturan kejaksaan di Korea Selatan, jaksa memiliki kewenangan untuk memulai investigasi atas dugaan tindakan kriminal, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini muncul di tengah isu-isu politik yang sensitif, mengingat posisi Presiden Yoon sebagai pemimpin tertinggi negara. Park menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan akan mencakup semua aspek yang relevan untuk mengungkap fakta.
Menutup pernyataannya, Park Sehyun menegaskan bahwa publik dan media akan dapat menilai hasil investigasi setelah prosesnya selesai.
Ia berharap bahwa pernyataannya akan dapat meredakan spekulasi publik terkait motivasi dan arah penyelidikan.
Park juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa adanya pengaruh politik.
(ipa)