PASUNDAN EKSPRES - Polisi Korea Selatan mulai menyelidiki Presiden Yoon Suk-yeol. Kepolisian Korea Selatan telah memulai penyelidikan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol terkait tuduhan "insurrection" atau pemberontakan menyusul deklarasi darurat militer atau martil law yang diterapkannya, kata seorang pejabat senior polisi pada Kamis, 5 Desember 2024.
Woo Jong-soo, kepala Pusat Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah ditangani.
Polisi Korea Selatan mulai Menyelidiki Presiden Yoon Suk-yeol
Dilansir dari CNA, "insurrection" atau pemberontakan merupakan sebuah kejahatan yang parah yang dilakukan presiden dan dapat dikenakan hukuman mati.
Tindakan Presiden Yoon memicu reaksi keras dari partai-partai oposisi yang langsung menggugatnya melalui proses pemakzulan setelah deklarasi darurat militer yang digaungkan Yoon, hingga memicu pengerahan pasukan bersenjata di jalan-jalan Seoul.
Pada Rabu (4/12), Partai Demokrat, sebagai partai oposisi utama, bersama dengan partai-partai oposisi kecil lainnya telah mengajukan sebuah mosi pemakzulan terhadap Yoon terkait dengan keputusannya melakukan deklarasi darurat militer pada malam sebelumnya.
Pemberlakuan darurat militer tersebut hanya berlangsung sekitar enam jam, setelah anggota Parlemen Korea Selatan dengan cepat melakukan pemungutan suara untuk membatalkan keputusan tersebut, dan memaksa kabinet Yoon untuk mencabutnya pada Rabu dini hari.
Mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon diangkat di Parlemen pada Kamis pagi, yang artinya mosi tersebut bisa segera dijadikan pilihan antara Jumat hingga Minggu.
Pemungutan suara dijadwalkan pada Sabtu (7/12), dan jika mosi tersebut tidak dipilih dalam waktu 72 jam setelah diangkat atau diperkenalkan di parlemen, maka mosi tersebut akan dibatalkan.
Jo Seoung-iae, juru bicara Partai Demokrat, menyatakan bahwa pemungutan suara pada hari Sabtu akan memberikan cukup waktu bagi para anggota legislatif konservatif untuk mempertimbangkan keputusan mereka terkait tindakan yang dilakukan oleh Presiden Yoon.
Prospek pemakzulan terhadap Yoon masih belum jelas karena Partai Kekuasaan Rakyat (PPP) yang merupakan partai pendukung Yoon, pada Kamis (5/12) memutuskan untuk menentang mosi tersebut.
Choo Kyung-ho, pemimpin fraksi PPP, mengungkapkan kepada wartawan bahwa partainya akan mengadakan pertemuan lagi untuk memutuskan bagaimana cara menanggapi mosi pemakzulan tersebut.
Beberapa pengamat berpendapat bahwa anggota PPP bisa saja memilih untuk tidak ikut dalam pemungutan suara atau memberikan suara menentang mosi tersebut.
Untuk memakzulkan Yoon, dibutuhkan dukungan dari dua pertiga anggota parlemen, atau sekitar 200 dari 300 anggota. Saat ini, partai oposisi memegang 192 kursi, sehingga mereka membutuhkan tambahan dukungan dari anggota PPP.
(ipa)