PASUNDAN EKSPRES - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, semakin tertekan secara politik setelah ketua partainya sendiri mendukung pemakzulan dirinya pada Jumat (6/12).
Situasi tersebut diperburuk oleh pernyataan militer Korea Selatan yang menegaskan tidak akan mengikuti perintah apa pun untuk memberlakukan kembali darurat militer.
Presiden Yoon semakin Tertekan, Ketua PPP Dukung Pemakzulan
Han Dong-hoon, ketua partai People Power Party (P.P.P.), secara mengejutkan menyebut Yoon tidak layak memimpin negara.
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan darurat kepemimpinan partai setelah Yoon sempat mengeluarkan dekrit darurat militer pada awal pekan yang berujung gejolak demokrasi di Korea Selatan.
“Saya pikir Presiden Yoon Suk Yeol harus segera dihentikan dari jabatannya,” kata Han, dikutip The New York Times, Jumat (6/12).
Meskipun belum jelas berapa banyak anggota P.P.P. yang sependapat, komentar Han dapat meningkatkan dukungan di Majelis Nasional terkait pemakzulan Presiden Yoon.
Han juga memperingatkan bahwa Yoon mungkin mencoba memberlakukan kembali darurat militer untuk mempertahankan kekuasaannya.
Namun, Kementerian Pertahanan Korea Selatan dengan tegas menolak kemungkinan tersebut. Komando Pasukan Khusus, yang sebelumnya mendukung langkah Yoon, menyatakan tidak akan ikut serta jika situasi serupa terjadi lagi.
“Hal ini tidak akan pernah terjadi lagi,” kata Letnan Jenderal Kwak Jong-geun dalam wawancara yang disiarkan langsung melalui YouTube bersama dua anggota parlemen oposisi.
“Jika saya menerima perintah seperti itu, saya akan menolaknya.”
Pertemuan besar dengan 108 anggota parlemen P.P.P. sedang berlangsung di Majelis Nasional untuk menentukan masa depan politik Yoon.
Pemungutan suara terkait pemakzulan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu malam (7/12) pukul 19.00 KST, dan setidaknya delapan suara dari kubu Yoon diperlukan agar proses pemakzulan berhasil.
Jika pemakzulan disetujui, Yoon akan segera diskors hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah ia akan diberhentikan secara permanen atau dikembalikan ke jabatannya.
Pemakzulan ini diajukan oleh oposisi setelah Yoon dianggap melakukan pemberontakan dan kejahatan anti-konstitusional dengan memberlakukan darurat militer pada Selasa malam (3/12).
Dalam keputusan tersebut, Yoon melarang semua aktivitas politik dan mengerahkan pasukan untuk mengambil alih Majelis Nasional. Undang-undang terkait darurat militer melarang tindakan semacam itu.
Namun, deklarasi darurat militer Yoon hanya bertahan selama enam jam sebelum dicabut setelah Majelis Nasional memilih untuk membatalkan aturan tersebut. Langkah ini memicu kemarahan publik dan dianggap sebagai "kudeta istana".
(ipa)