Internasional

Donald Trump Bersalah atas Semua Tuduhan, menjadikannya Mantan Presiden AS Pertama yang Dihukum

Donald Trump Bersalah atas Semua Tuduhan, menjadikannya Mantan Presiden AS Pertama yang Dihukum

PASUNDAN EKSPRES - Donald Trump bersalah atas semua tuduhan, menjadi mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan.

Pada hari Kamis, (30/5),  juri di New York memutuskan bahwa Donald Trump bersalah atas tuduhan kejahatan. Dengan demikian, Trump menjadi presiden Amerika Serikat pertama yang dihukum karena terbukti melakukan kejahatan.

Dilansir dari Reuters, Jumat (31/5), tuduhan tersebut berkaitan dengan Trump yang diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk menutupi pembayaran yang dilakukannya guna membungkam seorang bintang film porno menjelang pemilihan umum 2016.

Bersalah atas Semua Tuduhan, Donald Trump menjadi Mantan Presiden AS Dihukum karena Kejahatan

Setelah melalui proses perundingan selama dua hari, juri yang beranggotakan 12 orang akhirnya memutuskan bahwa Donald Trump bersalah atas seluruh 34 dakwaan kejahatan yang dihadapinya.

Meskipun sedang menghadapi 34 dakwaan kejahatan yang diputuskan bersalah olehnya, Trump tetap tenang dan tampak tidak terpengaruh saat menyaksikan proses pemungutan suara oleh juri tersebut.

Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman kepada Donald Trump pada tanggal 11 Juli, hanya beberapa hari sebelum Partai Republik secara resmi mengumumkan pencalonan Trump sebagai presiden untuk pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada 5 November.

BACA JUGA: Ya Ampun! Korut Kirim Balon yang Berisikan Kotoran dan Sampah ke Korsel, Bentuk Provokasi?

BACA JUGA: Menanti Sikap Taylor Swift untuk Palestina Melalui Surat dari Swifties: "Speak Now, Taylor"

Tindakan memalsukan dokumen bisnis yang didakwakan kepada Trump dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara. Meskipun demikian, orang yang dihukum atas kejahatan serupa sering kali mendapatkan hukuman yang lebih ringan, seperti denda atau masa percobaan, alih-alih hukuman penjara penuh.

Meskipun Trump dinyatakan bersalah dan dihukum, hukuman penjara yang mungkin dijatuhkan kepadanya tidak akan menghalanginya untuk tetap berkampanye dalam pemilihan presiden mendatang. 

Trump tidak akan dipenjara sebelum adanya putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Keputusan pengadilan ini membawa Amerika Serikat ke dalam situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, menjelang pemungutan suara pemilihan presiden pada bulan November. Dalam pemilihan ini, Trump akan berusaha untuk merebut kembali Gedung Putih dari Presiden Joe Biden yang saat ini menjabat dari Partai Demokrat.

Donald Trump, yang saat ini berusia 77 tahun, telah membantah segala tuduhan kesalahan yang dikenakan kepadanya. Pengacara yang mewakili Trump menyatakan bahwa mereka akan segera mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan ini.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua