Internasional

Pengadilan Tinggi New York Menguatkan Kasus Donald Trump terkait Uang Tutup Mulut Bintang Film

Pengadilan Tinggi New York Menguatkan Kasus Donald Trump terkait Uang Tutup Mulut Bintang Film

PASUNDAN EKSPRES - Pengadilan tinggi New York menguatkan kasus pembungkaman yang dilakukan Donald Trump.

Pengadilan tinggi New York mendukung keputusan hakim yang melarang Donald Trump berbicara tentang kasusnya, di mana mantan presiden AS itu dinyatakan bersalah terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film porno.

Pengadilan Tinggi New York Menguatkan Kasus Donald Trump

Dilansir dari Reuters, Trump berpendapat bahwa larangan dari Hakim Juan Merchan yang melarangnya berbicara tentang staf pengadilan dan jaksa penuntut baru saja melakukan pelanggaran hak kebebasan berbicaranya yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Pengadilan Banding di negara bagian New York menolak melakukan banding Trump pada hari Kamis (12/9), dengan alasan bahwa tidak ada isu konstitusi yang tepat yang terlibat dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA: Rangkuman Mengenai Debat Pilpres Kamala Harris dan Donald Trump

BACA JUGA: Fakta Kekerasan di Industri Hiburan Korea Selatan, Penulis Utama sampai Diteriaki

Steven Cheung, juru bicara kampanye Trump, menyatakan bahwa Trump akan terus berjuang melawan hukum yang dianggapnya tidak konstitusional. 

Trump juga menghadapi perintah pembungkaman dalam kasus kriminal federal  terkait usahanya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020 terhadap Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat. Dia telah menyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Para juri menyatakan Trump bersalah atas 34 dakwaan kejahatan karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran 130.000 dolar AS yang dilakukan oleh mantan pengacara pribadinya, Michael Cohen, kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels.

Pembayaran tersebut diberikan sebagai kompensasi untuk kesaksian Daniels sebelum pemilu 2016, di mana dia mengklaim memiliki hubungan seksual dengan Trump satu dekade sebelumnya, klaim yang dibantah oleh Trump.

Trump kemudian memenangkan kursi kepresidenan dengan mengalahkan Hillary Clinton dari Partai Demokrat.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua