PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah berani dengan mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem BPJS Kesehatan, dengan fokus pada penghapusan kelas 1, 2, dan 3.
Pemerintah telah memutuskan untuk menggabungkan tiga kelas tersebut menjadi satu, yang dikenal sebagai kelas rawat inap standar atau Kris.
Keputusan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Pasal 103 b ayat 1 dari Perpres terbaru tersebut mengatur pelaksanaan Kris secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang diharapkan akan berjalan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan menjadi standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta jaminan kesehatan nasional.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dan berkualitas.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian iuran. Dalam sistem Kris, iuran yang disetor tidak lagi akan sama untuk semua peserta.
Sebaliknya, akan ada penyesuaian iuran bagi peserta dari golongan mampu atau tidak mampu. Penetapan manfaat, tarif, serta iuran untuk kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan baru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Selama belum ditetapkannya sistem Kris, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini. Namun, perubahan ini menandai langkah signifikan menuju penyelarasan dan perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Dengan adanya Kris, diharapkan akan tercipta kesetaraan akses dan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk tetap memperhatikan perkembangan terkini terkait perubahan dalam sistem BPJS Kesehatan.
Hal ini akan membantu mereka untuk memahami dampak perubahan tersebut terhadap kebutuhan kesehatan mereka dan keluarga.
Sebagai informasi tambahan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini masih tunduk pada nominal iuran yang berlaku sesuai dengan Perpres yang saat ini berlaku.
Perhatikan pengumuman resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan terkait perubahan kebijakan ini.
Selain itu, penting juga untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal.