Marak Kasus Perundungan di Lingkungan PPDS, Kemenkes Terima Ratusan Laporan Pengaduan

Marak Kasus Perundungan di Lingkungan PPDS, Kemenkes Terima Ratusan Laporan Pengaduan (Foto: laman perundungan.kemkes.go.id)
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Syahril berharap praktik perundungan pada pendidikan kedokteran spesialis ini dapat segera dihentikan dan jangan takut untuk melapor apabila melihat kejadian itu.
"Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut," ujar Syahril. (inm)