PASUNDAN EKSPRES - BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga formal, melainkan merupakan pilar penting dalam melindungi keamanan finansial para pekerja di Indonesia. Dengan berbagai program yang ditawarkan, lembaga ini memastikan bahwa pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial yang kuat, terutama melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
Proses pencairan JHT di tahun 2024 telah dipermudah dengan beragam metode yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari layanan online yang cepat, aplikasi JMO yang praktis, hingga pengurusan langsung di kantor cabang, pekerja kini dapat lebih mudah mencairkan saldo JHT mereka.
Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024
Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi pada tahun 2024:
1. Usia pensiun 56 tahun.
2. Pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
3. Masa kerja habis untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
4. Berhenti bekerja sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU).
5. Mengundurkan diri dari pekerjaan.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
7. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
8. Cacat total tetap.
9. Meninggal dunia.
10. Klaim sebagian JHT sebesar 10%.
11. Klaim sebagian JHT sebesar 30%.
Selain memenuhi kriteria di atas, dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, dan dokumen lain sesuai kondisi peserta.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online melalui Lapak Asik
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan layanan pencairan saldo secara online melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Kunjungi portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi.
5. Unggah dokumen yang diperlukan.
6. Peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal dan lokasi pencairan.
7. Proses wawancara dilakukan melalui video call sesuai jadwal.
8. Setelah wawancara, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim secara langsung, langkah-langkahnya adalah:
1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
2. Isi formulir klaim JHT.
3. Petugas akan melakukan wawancara dan verifikasi.
4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika diminta).
5. Dana JHT akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
Selain portal online dan kantor cabang, pencairan JHT juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan cara:
1. Buka aplikasi JMO dan pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.
2. Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk.
3. Unggah dokumen yang diperlukan dan isi data kepesertaan.
4. Lakukan swafoto sesuai instruksi.
5. Isi data NPWP dan nomor rekening aktif.
6. Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank.