Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Mudah untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|11:52 WIB
Bagikan:
Cara Mudah untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024
Cara Mudah untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024

PASUNDAN EKSPRES - BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga formal, melainkan merupakan pilar penting dalam melindungi keamanan finansial para pekerja di Indonesia. Dengan berbagai program yang ditawarkan, lembaga ini memastikan bahwa pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial yang kuat, terutama melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

Proses pencairan JHT di tahun 2024 telah dipermudah dengan beragam metode yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari layanan online yang cepat, aplikasi JMO yang praktis, hingga pengurusan langsung di kantor cabang, pekerja kini dapat lebih mudah mencairkan saldo JHT mereka. 

Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi pada tahun 2024:

1. Usia pensiun 56 tahun.

2. Pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

3. Masa kerja habis untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

4. Berhenti bekerja sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU).

5. Mengundurkan diri dari pekerjaan.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

7. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

8. Cacat total tetap.

9. Meninggal dunia.

10. Klaim sebagian JHT sebesar 10%.

11. Klaim sebagian JHT sebesar 30%.

Selain memenuhi kriteria di atas, dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, dan dokumen lain sesuai kondisi peserta.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online melalui Lapak Asik

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan layanan pencairan saldo secara online melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Kunjungi portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.

4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi.

5. Unggah dokumen yang diperlukan.

6. Peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal dan lokasi pencairan.

7. Proses wawancara dilakukan melalui video call sesuai jadwal.

8. Setelah wawancara, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim secara langsung, langkah-langkahnya adalah:

1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

2. Isi formulir klaim JHT.

3. Petugas akan melakukan wawancara dan verifikasi.

4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika diminta).

5. Dana JHT akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Selain portal online dan kantor cabang, pencairan JHT juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan cara:

1. Buka aplikasi JMO dan pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.

2. Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk.

3. Unggah dokumen yang diperlukan dan isi data kepesertaan.

4. Lakukan swafoto sesuai instruksi.

5. Isi data NPWP dan nomor rekening aktif.

6. Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank.

Berita Terbaru

Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Purwakarta19 menit lalu
Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle2 jam lalu
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional3 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle4 jam lalu
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional4 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga4 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional5 jam lalu
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang5 jam lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang5 jam lalu