PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apakah menelan ludah membatalkan puasa menurut ulama.
Salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah berpuasa.
Puasa berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hinga terbenamnya matahari.
Oleh karena itu, untuk menjaga puasanya, seseorang harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam.
Lantas, bagaimana dengan menelan air liur atau ludah saat berpuasa yang merupakan sesuatu yang terjadi secara alami pada tubuh?
Bagi yang ingin mengetahui informasi ini, berikut penjelasan dari ulama apakah menelan ludah membatalkan puasa.
Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa
Melansir dari laman NU Online, dalam tulisan berjudul "Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa" oleh Ahmad Mundzir, dijelaskan bahwa para ulama bersepakat hukum menelan ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari, sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi.
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Imam an-Nawawi tersebut, hukum menelan ludah saat berpuasa yakni tidak membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak.
Namun, harus memenuhi tiga syarat agar puasa seseorang tetap sah meski menelan ludah yakni:
- Pertama, air liur yang ditelan tidak tercampur oleh zat lain, seperti orang yang menderita luka gusi sehingga air liurnya tercampur darah. Jika ditelan, maka hal itu membatalkan puasanya.
Hal ini berlaku juga pada kasus penjahit yang terbiasa mengulum benang jahit. Jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur, maka batal ketika ditelan.
- Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yakni batasan bagian yang dima’fu atau masih ditoleransi.
- Ketiga, air liur ditelan sebagaimana adat pada umumnya. Namun, berbeda kasus jika seseorang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan.
Terdapat dua pendapat masyhur terkait hal ini. Pendapat yang paling sahih menyatakan hal itu tidak membatalkan puasa. Pun jika air liur tidak sengaja tertampung banyak di mulut dan tertelan maka ulama sepakat tidak batal.
Demikian informasi mengenai penjelasan ulama tentang apakah menelan ludah membatalkan puasa. (inm)