PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apakah menangis bisa membatalkan puasa.
Semua orang pasti pernah menangis dengan berbagai alasan. Menangis merupakan respons alami yang dirasakan manusia untuk mengungkapkan emosi di dalam jiwa, baik sedih atau bahagia.
Ketika seseorang menangis, pastinya mengeluarkan air mata yang cukup banyak.
Namun, salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan banyak orang adalah apakah menangis dapat membatalkan puasa.
Hal ini karena puasa bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tapi juga mengendalikan emosi agar pahala puasa tidak berkurang dan puasa yang dijalani diterima oleh Allah Swt.
Lantas, apakah menangis bisa membatalkan puasa? Simak informasi selengkapnya.
Hukum Menangis di Bulan Puasa Ramadhan
Melansir dari laman NU Online, Ustadz Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Dalam kitab Matnu Abi Syuja', dijelaskan bahwa ada 10 hal yang membatalkan puasa yakni:
1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
3. Muntah dengan sengaja
4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
6. Keluar darah haid
7. Keluar darah nifas
8. Pingsan sepanjang hari
9. Murtad
Menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dari jauf. Serta, dalam mata tidak ada saluran langsung yang mengarahkan benda menuju tenggorokan.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فر ع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun, menangis bisa menjadi membatalkan puasa seseorang apabila air mata yang jatuh sengaja masuk ke dalam mulut lalu ditelan ke tenggorokan. Keadaan tersebut membuat puasa seseorang batal sebab secara sengaja menelan air mata.
(inm)