Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? (Foto: Freepik)
8. Pingsan sepanjang hari
9. Murtad
Menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dari jauf. Serta, dalam mata tidak ada saluran langsung yang mengarahkan benda menuju tenggorokan.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فر ع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun, menangis bisa menjadi membatalkan puasa seseorang apabila air mata yang jatuh sengaja masuk ke dalam mulut lalu ditelan ke tenggorokan. Keadaan tersebut membuat puasa seseorang batal sebab secara sengaja menelan air mata.
(inm)