Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Apa Boleh Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan? Ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|05:31 WIB
Bagikan:
Apa Boleh Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan? Ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat
Apa Boleh Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan? Ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat (Dok Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Dalam hal ini Ustad Adi Hidayat  menjelaskan tentang hukum Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan. 

Permasalahan ini memang tidak sering terjadi dalam kehidupan seseorang. Namun hal ini sesekali bisa terjadi. 

Dalam kesempatan kali ini Ustad Adi Hidayat menjelaskan tentang bagaimana hukum menggunakan uang yang ditemukan dijalan. 

Temuan tersebut bukan hanya sekedar uang saja, melainkan barang apa saja yang memang masih bisa dipergunakan oleh orang lain. 

BACA JUGA:Hukum Sholat Tidak Memakai Peci, Apa Sholatnya Sah atau Tidak? Buya Yahya Menjawab

Atas dasar tersebut Ustad Adi Hidayat menjelaskannya secara rinci dalam salah satu kajian Islam di Youtube.

Dalam Youtube Muslim Saluran Dakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskannya dengan detail kepada jamaahnya. 

Ustad Adi Hidayat juga mengatakan bahwa jika Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan itu boleh saja. Asalkan jika kamu tidak menemukan pemiliknya selama lebih dari 1 bulan.

Dan kamu hanya bisa mengambil setengahnya saja dari uang temuan tersebut. 

Contohnya: kamu menemukan uang Rp 100.000. Kamu hanya bisa mengambil Rp50.000 saja, untuk sisanya kamu mensodakohkannya ke orang yang membutuhkan 

"Yang berhak diambil bukan seluruhnya. Dua per tiga harus disodaqohkan kepada yang memerlukan," jelas Ustad Adi Hidayat dalam Youtube Muslim Saluran Dakwah. 

BACA JUGA:Hukum Menggunakan Make Up Waterproof, Apa Wudhu dan Sholatnya Sah?

Selain itu, Ustad Adi Hidayat sangat menganjurkan kepada jamaahnya untuk mencari pemiliknya terlebih dahulu sebelum kamu menggunakannya.  

"Barang/uang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan," kata Ustad Adi Hidayat.  

Namun jika kamu merasa bahwa tidak ada kemampuan dalam mengembalikannya kepada pemiliknya, ada dua cara yang dapat kamu lakukan. 

1. Kamu bisa mengembalikan barang/uang tersebut ke tempat semula dan tidak merubah tata letak barang tersebut. 

2. Memberikan informasi kepada orang lain yang dapat membantu mencari pemiliknya. Contohnya kepolisian atau pihak-pihak lainnya. 

BACA JUGA:Arti Penting! Makan Sahur Bukan Sekedar Mengisi Perut Kultum Ramadhan Bersama Ustadz Adi

Namun jika kamu merasa bahwa kamu bisa menemukan pemiliknya, kamu bisa membawa barang tersebut dan mengembalikannya kepada pemiliknya. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan itu boleh saja. Asalkan harus telah lewat dari satu bulan dengan ketentuan tidak ada pemiliknya. 

Namun, uang tersebut harus disodaqohkan terlebih dahulu sebelum kamu menggunakannya. 

"Beri hak kepada yang lain terlebih dahulu, baru sepertiganya boleh diambil," tegasnya 

Berita Terbaru

Hadapi Peralihan Musim, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Jabar

Hadapi Peralihan Musim, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi di Jabar

Subang2 jam lalu
Gapensi Bidik Peluang Proyek Lokal di Era Digital

Gapensi Bidik Peluang Proyek Lokal di Era Digital

Subang2 jam lalu
Wujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik ke Dusun di Pesisir Karawang

Wujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik ke Dusun di Pesisir Karawang

Karawang2 jam lalu
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

Nasional5 jam lalu
5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

Lifestyle5 jam lalu
Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Lifestyle6 jam lalu
Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Lifestyle6 jam lalu
Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Nasional7 jam lalu
Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Headline7 jam lalu