PASUNDAN EKSPRES - Dalam hal ini Ustad Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan.
Permasalahan ini memang tidak sering terjadi dalam kehidupan seseorang. Namun hal ini sesekali bisa terjadi.
Dalam kesempatan kali ini Ustad Adi Hidayat menjelaskan tentang bagaimana hukum menggunakan uang yang ditemukan dijalan.
Temuan tersebut bukan hanya sekedar uang saja, melainkan barang apa saja yang memang masih bisa dipergunakan oleh orang lain.
BACA JUGA:Hukum Sholat Tidak Memakai Peci, Apa Sholatnya Sah atau Tidak? Buya Yahya Menjawab
Atas dasar tersebut Ustad Adi Hidayat menjelaskannya secara rinci dalam salah satu kajian Islam di Youtube.
Dalam Youtube Muslim Saluran Dakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskannya dengan detail kepada jamaahnya.
Ustad Adi Hidayat juga mengatakan bahwa jika Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan itu boleh saja. Asalkan jika kamu tidak menemukan pemiliknya selama lebih dari 1 bulan.
Dan kamu hanya bisa mengambil setengahnya saja dari uang temuan tersebut.
Contohnya: kamu menemukan uang Rp 100.000. Kamu hanya bisa mengambil Rp50.000 saja, untuk sisanya kamu mensodakohkannya ke orang yang membutuhkan
"Yang berhak diambil bukan seluruhnya. Dua per tiga harus disodaqohkan kepada yang memerlukan," jelas Ustad Adi Hidayat dalam Youtube Muslim Saluran Dakwah.
BACA JUGA:Hukum Menggunakan Make Up Waterproof, Apa Wudhu dan Sholatnya Sah?
Selain itu, Ustad Adi Hidayat sangat menganjurkan kepada jamaahnya untuk mencari pemiliknya terlebih dahulu sebelum kamu menggunakannya.
"Barang/uang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan," kata Ustad Adi Hidayat.
Namun jika kamu merasa bahwa tidak ada kemampuan dalam mengembalikannya kepada pemiliknya, ada dua cara yang dapat kamu lakukan.
1. Kamu bisa mengembalikan barang/uang tersebut ke tempat semula dan tidak merubah tata letak barang tersebut.
2. Memberikan informasi kepada orang lain yang dapat membantu mencari pemiliknya. Contohnya kepolisian atau pihak-pihak lainnya.
BACA JUGA:Arti Penting! Makan Sahur Bukan Sekedar Mengisi Perut Kultum Ramadhan Bersama Ustadz Adi
Namun jika kamu merasa bahwa kamu bisa menemukan pemiliknya, kamu bisa membawa barang tersebut dan mengembalikannya kepada pemiliknya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan itu boleh saja. Asalkan harus telah lewat dari satu bulan dengan ketentuan tidak ada pemiliknya.
Namun, uang tersebut harus disodaqohkan terlebih dahulu sebelum kamu menggunakannya.
"Beri hak kepada yang lain terlebih dahulu, baru sepertiganya boleh diambil," tegasnya