Nasional

Pemilihan Ketua Umum PMI Kisruh, JK Laporkan Agung Laksono atas Tindakannya yang Ilegal

Pemilihan Ketua Umum PMI Kisruh, JK Laporkan Agung Laksono atas Tindakannya yang Ilegal
Pemilihan Ketua Umum PMI Kisruh, JK Laporkan Agung Laksono atas Tindakannya yang Ilegal (Image From: Wikipedia/Edited by Canva)

PASUNDAN EKSPRES - Pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia ke-22 menjadi kisruh di antara Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, yaitu Jusuf Kalla (JK) dengan Agung Laksono.

Jusuf Kalla dan Agung Laksono saling mengklaim telah terpilihnya sebagai Ketua Umum PMI. JK yang merupakan bagian dari politisi Golkar mengaku terpilih sebagai Ketua Umum PMI secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munaws) XXII. 

Pemilihan Ketua Umum PMI Kisruh, JK Laporkan Agung Laksono

Sementara itu, Agung yang juga bagian dari politisi Golkas mengaku bahwa dirinya terpilih sebagai Ketua Umum PMI melalui Munas PMI ke-22 yang dilakukan secara terpisah. 

Terkait hal tersebut, JK memutuskan untuk membuat laporan polisi terhadap politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono. Laporan tersebut berisikan dugaan upaya Agung Laksono dalam merebut kursi Ketua Umum PMI secara ilegal. 

Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa laporan polisi terhadap Agung Laksono didasari oleh tindakan yang dinilai tidak sah dalam usaha mengambil alih posisi Ketua Umum PMI.

Melalui sebuah pernyataan video, JK menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Agung terkesan ilegal. Bahkan, JK menyebut bahwa tindakan tersebut sudah menjadi kebiasaan yang bersangkutan. 

"Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan," kata JK, dikutip CNN Indonesia, Selasa (10/12). 

Agung Laksono menanggapi santai laporan polisi yang diajukan Jusuf Kalla terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa tindakannya tidak termasuk dalam kategori kriminal atau pelanggaran hukum pidana.

Sebelum pelaksanaan Munas XXII PMI, Agung mengklaim bahwa ia telah memenuhi syarat pencalonan dengan memperoleh dukungan sebesar 20 persen dari total peserta Munas.

Namun, saat Munas berlasung, namanya tidak muncul sebagai calon resmi ketua umu. Sehingga JK kemudian dinyatakan terpilih melalui aklamasi. 

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua