Nasional

Apa itu Istilah "Dissenting Opinion" yang Pertama Kali Terjadi dalam Sejarah Perkara PHPU Presiden di MK?

Apa itu Dissenting Opinion? (Sumber Ilustrasi: Arunala)
Apa itu Dissenting Opinion? (Sumber Ilustrasi: Arunala)

PASUNDAN EKSPRES - Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 telah dibacakan oleh MK pada Senin, 22 April 2024 lalu dan terdapat 3 dari 5 hakim yang menyatakan "dissenting opinion" atau memiliki pendapat berbeda dari keputusan yang lain.

"Terhadap putusan a quo terdapat dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi," jelas Ketua MK, Suhartoyo setelah pembacaan putusan sidang sengkete Pilpres 2024.

Ketiga hakim tersebut yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Setelah pembacaan hasil sidang tersebut, istilah dissenting opinion ramai dibicarakan di berbagai media sosial.

 

BACA JUGA:Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK

BACA JUGA:Kubu Anis dan Ganjar Patuh Pada Hasil Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

 

Banyak masyarakat yang awam dengan istilah tersebut.

Lalu, sebenarnya, apa, sih, dissenting opinion itu?

Apa itu Dissenting Opinion?

Secara umum dan berdasarkan pada hasil sidang, istilah ini itu merujuk pada pendapat yang berbeda yang diungkapkan oleh sebagian hakim MK terhadap keputusan menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

 

BACA JUGA:Kilas Balik Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

 

Selain itu, ada pula penjelasan mengenai dissenting opinion menurut laman Badilag MA, yakni dissenting opinion itu mengenai sebuah pandangan seorang atau beberapa hakim yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam sebuah sidang kasus yang sedang dihadapi.

Namun, pendapat yang berbeda tersebut tetap dicatat dalam putusan tetapi tetap tidak dapat menjadi penentu dalam putusan akhir sidang.

 

Sebagai informasi tambahan, MK telah menolak hasil perselisihan dalam Pilpres 2024 dan menyatakan bahwa alasan kecurangan yang diajukan oleh para pemohon tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat untuk menyakinkan sidang.

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua