Nasional

Catat! Kemnaker Beri Denda bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Lebaran

Catat! Kemnaker Beri Denda bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Lebaran
Kemnaker akan memberikan sanksi berupa denda bagi perusahaan yang telat membayar THR Lebaran. (Dok Humas Kemnaker)

PASUNDAN EKSPRES - Kemnaker akan memberikan sanksi berupa denda bagi perusahaan yang telat membayar THR Lebaran tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR Lebaran) kepada pekerja atau buruh.

Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar 5 persen dari total THR per individu atau bisa juga dari jumlah THR Lebaran pekerja yang belum dibayar.

"Ketika terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

 

BACA JUGA:Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir

 

Haiyani menyebut, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Lebaran kepada pekerja atau buruh.

Hal ini mengacu dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, baik hubungan kerja berdasarkan PKWTT maupun PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional.

Oleh sebab itu, pemberian THR keagamaan ini wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan dengan menyediakan secara penuh dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. (inm)

Berita Terkait