PASUNDAN EKSPRES - Bagi pemilik kendaraan yang baru saja melakukan transaksi jual beli, melapor ke pihak berwenang merupakan langkah penting untuk terhindar dari pajak progresif.
Pajak ini dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit, dengan tarif yang semakin tinggi untuk setiap kendaraan tambahan.
Melaporkan penjualan kendaraan tidak hanya menghindarkan kamu dari pajak progresif, tetapi juga membantu menjaga data kepemilikan kendaraan tetap akurat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Berikut ini panduan cara lapor jual kendaraan agar terbebas dari pajak progresif.
Panduan Lapor Jual Kendaraan Agar Bebas Pajak Progresif
1. Akses Portal Pajak Online
Kunjungi website resmi Samsat di daerah Anda. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, kamu dapat mengakses https://www.jakarta.go.id/e-samsat.
2. Login Akun
Masukkan email dan password yang telah terdaftar di akun kamu.
Jika belum memiliki akun, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.
3. Pilih Menu PKB
Setelah login, pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan kemudian pilih submenu "Pelayanan."
4. Pilih Layanan Lapor Jual Kendaraan
Pada menu Pelayanan, pilih opsi "Lapor Jual Kendaraan."
5. Isi Data yang Diperlukan
Ikuti instruksi dan isi data yang diminta dengan lengkap dan akurat, termasuk nomor STNK, BPKB, NIK, dan data pembeli.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- Fotocopy STNK
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy KTP Pemilik Baru
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti Jual Beli Kendaraan (kwitansi, akta jual beli, dll.)
7. Kirim Permohonan
Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Kirim Permohonan."
8. Verifikasi dan Validasi
Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dan validasi data yang kamu laporkan.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
9. Pemantauan Status
Kamu dapat memantau status permohonan kamu melalui menu "Cek Status Permohonan" di portal Samsat online.
10. Penerimaan Bukti Lapor
Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan menerima Bukti Lapor Jual Kendaraan secara elektronik.
Nah jadi itulah panduan cara lapor jual kendaraan agar terbebas dari pajak progresif.
Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.
(dbm)