Bebas Pajak Progresif: Panduan Lapor Jual Kendaraan!

Bebas Pajak Progresif: Panduan Lapor Jual Kendaraan!

Bebas Pajak Progresif: Panduan Lapor Jual Kendaraan

PASUNDAN EKSPRES - Bagi pemilik kendaraan yang baru saja melakukan transaksi jual beli, melapor ke pihak berwenang merupakan langkah penting untuk terhindar dari pajak progresif.

Pajak ini dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit, dengan tarif yang semakin tinggi untuk setiap kendaraan tambahan.

Melaporkan penjualan kendaraan tidak hanya menghindarkan kamu dari pajak progresif, tetapi juga membantu menjaga data kepemilikan kendaraan tetap akurat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Berikut ini panduan cara lapor jual kendaraan agar terbebas dari pajak progresif.

BACA JUGA: 36 Sapi Kurban Presiden RI Dibagi di Jateng, Sekda: Bentuk Apresiasi Peternak Lokal

 

Panduan Lapor Jual Kendaraan Agar Bebas Pajak Progresif

 

1. Akses Portal Pajak Online

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025

Kunjungi website resmi Samsat di daerah Anda. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, kamu dapat mengakses https://www.jakarta.go.id/e-samsat.

 

2. Login Akun

Masukkan email dan password yang telah terdaftar di akun kamu.

Jika belum memiliki akun, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.

 

3. Pilih Menu PKB

Setelah login, pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan kemudian pilih submenu "Pelayanan."


Berita Terkini