KIP Kuliah 2025: Inilah Jadwal dan Panduan Lengkap Pendaftarannya

Situs resmi Kartu Indonesia Pintar Kuliah. (Dok Istimewa)
PASUNDAN EKSPRES - Banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri tanpa terkendala biaya sering kali menanyakan kapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program beasiswa dari pemerintah yang bertujuan membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan tinggi.
Program ini memberikan berbagai kemudahan dan manfaat bagi pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Oleh karena itu, informasi ini sangat penting bagi calon penerima beasiswa.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Dorong Dialog Antar Partai Politik Asia untuk Wujudkan Perdamaian
Mengapa Harus Mendaftar KIP Kuliah?
KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk penyandang disabilitas.
Bantuan ini tersedia bagi peserta seleksi melalui jalur SNBP, SNBT, serta seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Mahasiswa dapat memperoleh beasiswa ini melalui seleksi prestasi ataupun tes akademik.
Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka?
BACA JUGA: TOK! MK Putuskan Sekolah Dasar dan Menengah Swasta Wajib Digratiskan oleh Negara
Jadwal resmi pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan diumumkan melalui laman resmi [kip-kuliah.kemdikbud.go.id](https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).
Diperkirakan pendaftaran akan dibuka satu hari sebelum proses pendaftaran SNBP dimulai, yaitu pada 3 Februari 2025.
Oleh karena itu, calon pendaftar disarankan untuk selalu memantau laman resmi guna mendapatkan informasi terkini.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Untuk dapat mendaftar, calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.
Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah.