Nasional

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Perihal Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Perihal Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Perihal Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang (Image From: VOI)

PASUNDAN EKSPRES - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pada Selasa (4/2), KPK menggeledah rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali.

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan ini. 

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar)," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, dikutip CNN Indonesia, Rabu (5/2).

Hingga saat ini, peran Ahmad Ali dalam kasus ini masih belum diketahui secara pasti. Namun, penggeledahan yang dilakukan di rumahnya menunjukkan bahwa KPK tengah mendalami keterkaitan pihak-pihak lain dalam skandal ini.

Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari

Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. KPK menemukan bahwa Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

Lebih lanjut, Rita juga diduga telah menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan pasal terkait TPPU dalam penyidikan kasusnya.

Sejumlah aset yang disinyalir berasal dari hasil korupsi masih dalam proses penelusuran oleh KPK. Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa saksi-saksi yang terkait, termasuk pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, pada Kamis, 27 Juni 2024. Penyidik mendalami sumber dana yang digunakan untuk membeli ratusan kendaraan yang telah disita sebelumnya.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan skandal gratifikasi tersebut.

Rita Widyasari: Dari Bupati ke Terpidana Kasus Korupsi

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018, bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi dalam berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total nilai mencapai Rp 436 miliar. Uang hasil gratifikasi tersebut disinyalir digunakan untuk membeli:

- Tanah dan properti
- Kendaraan mewah atas nama orang lain
- Uang tunai dalam jumlah besar

Aset lainnya

Rita saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam persidangan, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar serta suap sebesar Rp 6 miliar dari berbagai pihak, termasuk para pemohon izin usaha dan rekanan proyek di Kutai Kartanegara.

Lebih lanjut, Rita juga terungkap sebagai salah satu kepala daerah yang menyuap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, dalam upaya menghindari jeratan hukum.

(ipa)

Terkini Lainnya

Lihat Semua