Nasional

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2025 Secara Online

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2025 Secara Online
Cek Penerima PIP Kemdikbud 2025 (Foto: Website resmi PIP)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang cara cek penerima Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2025 secara online.

PIP Kemdikbud merupakan salah satu bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah Indonesia bagi pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu agar mendapat pendidikan yang layak.

Tujuan dari penyaluran PIP ini yaitu untuk meringankan biaya pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis serta biaya lainnya yang dapat mendukung kelancaran proses belajar.

Adapun program bansos ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik jalur formal (SD sampai SMA/SMK) dan jalur non formal (Paket A sampai paket C dan pendidikan khusus).

Untuk menerima bantuan PIP, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan peserta didik layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud 2025 secara online.

 

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2025

 

Cek NISN Siswa di Situs Kemdikbud

- Buka situs NISN Kemdikbud di https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama

- Di kolom "Pencarian Nama", masukkan Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Kode Captcha

- Klik "Cari Data" untuk mencari informasi terkait nomor induk siswa nasional (NISN)

 

Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud 2025

- Buka situs resmi PIP di laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

- Pilih menu "Cari Penerima PIP"

- Masukkan NISN siswa di kolom yang tersedia

- Masukkan NIK dari Kartu Keluarga di kolom yang tersedia

- Klik "Cek Penerima PIP"

- Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul informasi detail tentang besaran bantuan dan status pencairan dana

 

Syarat Penerima PIP

1. Peserta didik merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah

- Terkena dampak bencana alam

- Tidak bersekolah (drop out)

- Menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

(inm/dbm)

Terkini Lainnya

Lihat Semua