Nasional

Aturan Bagasi dan Barang Bawaan yang Dilarang dalam Penerbangan Jemaah Haji, Apa Saja?

Aturan Bagasi dan Barang Bawaan yang Dilarang dalam Penerbangan Jemaah Haji, Apa Saja?
Ilustrasi jemaah haji di dalam pesawat. (Foto: Website Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk mematuhi soal aturan bagasi dan barang bawaan yang diperbolehkan dalam penerbangan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025).

Fauzin menegaskan bahwa setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram.

Ia juga menekankan sejumlah barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat demi keamanan dan kenyamanan selama penerbangan.

Barang-barang yang dilarang tersebut antara lain:

1. Benda tajam seperti gunting dan pisau

2. Cairan melebihi 100 ml seperti minyak gosok dan parfum, semprotan aerosol

3. Korek api gas

4. Benda mudah terbakar

5. Power bank berkapasitas tinggi tanpa izin

Selain itu, ia juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa makanan yang mudah basi atau memiliki aroma menyengat guna menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan. 

Petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan jemaah sebelum keberangkatan.

"Petugas akan memeriksa semua barang bawaan sebelum naik ke pesawat, jadi mohon kerja sama dari seluruh jemaah agar proses keberangkatan berjalan lancar dan nyaman untuk semua," tandasnya.

Sementara itu, sebanyak 92 kloter atau 35.823 jemaah haji telah tiba di Arab Saudi hingga Selasa, 7 Mei 2025 pukul 08.00 WIB.

Adapun calon jemaah haji Indonesia kloter pertama telah diberangkatkan ke Madinah sejak Jumat (2/5) dan calon jemaah kloter kedua akan diberangkatkan ke Jeddah pada 17 Mei mendatang.

(inm)

Terkini Lainnya

Lihat Semua