Menkop: Kopdes/ Kel Merah Putih Sebagai Tempat Pelayanan Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa

Menkop: Kopdes/ Kel Merah Putih Sebagai Tempat Pelayanan Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan program Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih bakal menjadi salah satu badan usaha yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa. Keberadaannya yang strategis tersebut, maka Kopdes/ Kel Merah Putih harus dapat beroperasi secara kredibel dan memberikan pelayanan yang optimal.
Melalui Kopdes/ Kel Merah Putih ini, masyarakat akan mendapatkan kemudahan akses terhadap komoditas-komoditas strategis yang selama ini kerap dimainkan oleh para tengkulak seperti pupuk bersubsidi, LPG bersubsidi, sembako murah dan kebutuhan dasar lainnya. Kopdes/ Kel juga akan menjadi solusi konkret yang diberikan negara untuk mempermudah UMKM dan masyarakat di desa mendapatkan akses pembiayaan yang murah dan mudah sehingga akan terhindar dari rentenir yang kerap mematikan usaha rakyat.
"Program ini (Kopdes/ Kel Merah Putih) juga akan mendekatkan akses modal ke rakyat yang paling bawah yang selama ini negara alfa," ujar Menkop Budi Arie dalam Diskusi Tematik yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) bertema "Problematika Koperasi Desa Merah Putih : Tantangan dan Dampak Terhadap Pemerintahan Desa Dan Keberlanjutan KUD Dan Bumdes" di Jakarta, Kamis (12/6).
Menkop Budi Arie juga menegaskan pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih menjadi bukti kehadiran pemerintah/ negara terhadap permasalahan di desa di mana desa selama ini hanya menjadi objek pembangunan sehingga kerap terjadi ketimpangan sosial ekonomi. Sehingga Kopdes/ Kel Merah Putih menjadi alat distribusi bagi pemerataan pembangunan di bidang sosial ekonomi sehingga terjadi keadilan sehingga kemakmuran masyarakat di desa dapat diwujudkan.
BACA JUGA: Wamenkop: Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Terus Melaju, Satgas Siapkan Koperasi Percontohan
Menkop Budi Arie menambahkan tujuan pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih ini sejalan dengan pembukaan Undang - Undang Dasar (UUD) 1945 alenia kedua yang berisi tentang kewajiban negara/ pemerintah untuk memastikan rakyat Indonesia dapat mencapai kemerdekaan, persatuan, berdaulat, adil dan makmur.
"Negara ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, jadi harus adil dulu baru kemakmuran. Maka koperasi ini adalah wujud dari konsepsi keadilan ekonomi sehingga kalau negara ingin makmur dan maju, yang pertama yang harus diwujudkan adalah keadilan dulu," katanya.
Menkop Budi Arie menegaskan bahwa pembentukan dan pembangunan Kopdes/ Kel Merah Putih juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi di mana koperasi sebagai instrumen utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Selama ini koperasi yang dinilai sebagai Soko Guru Perekonomian namun dalam praktiknya sehari-hari justru tidak mendapat perhatian serius sehingga tumbuh kembang koperasi tidak dapat optimal.
"Jadi Kopdes/ Kel Merah Putih ini dibangun dengan sangat serius karena sejak Indonesia merdeka kita tidak pernah secara serius membangun koperasi sehingga ini merupakan utang sejarah kita yang harus sama-sama kita sukseskan," kata Menkop Budi Arie.
BACA JUGA: Kapan BSU Cair 2025 Paling Lambat? Cek Jadwal Pencairannya di Sini
Sementara itu berkaitan dengan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang masih eksis di beberapa desa, Menkop Budi Arie memastikan bahwa kehadiran Kopdes/ Kel Merah Putih tidak akan mematikan atau menggeser keberadaannya. Justru kehadiran koperasi ini akan memperkuat ekosistem perekonomian di desa karena masyarakat desa akan mendapatkan nilai tambah yang lebih besar yang selama ini tidak didapatkan.
Hal itu terjadi lantaran Kopdes/ Kel Merah Putih akan mendapatkan previlege (hak istimewa) dari pemerintah untuk menyalurkan berbagai komoditas strategis dan program - program pemerintah strategis agar dapat secara langsung didapatkan oleh masyarakat desa. Oleh karena itu pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih secara simultan dikerjakan secara bersama-sama dengan 18 Kementerian/ Lembaga serta pemerintah daerah untuk memastikan agar manfaat dari pembentukan koperasi ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
"Soal Bumdes atau KUD, jangan khawatir bahwa koperasi ini hadir untuk melengkapi usaha yang ada di desa. Hal-hal yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak akan dikelola oleh koperasi yang dapat dikerja-samakan dengan Bumdes atau KUD," kata Menkop Budi Arie.
Atas dasar itulah, Menkop Budi Arie meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi takut, curiga dan ragu-ragu terhadap program besar yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memastikan bahwa Kopdes/ Kel Merah Putih menjadi instrumen yang dinilai paling strategis untuk membangkitkan ekonomi dan memajukan kehidupan masyarakat di desa.
"Jangan pesimis, jangan ragu - ragu karena negara ini didirikan tanpa ketakutan dan keragu-raguan, kita akan mencetak sejarah dunia bahwa kita mampu membentuk 80.000 unit koperasi yang mana tidak ada satu negarapun mampu membentuknya," kata Menkop Budi Arie.
Di tempat yang sama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menambahkan bahwa suatu program yang baru diluncurkan pemerintah pasti ada pro dan kontra. Namun dinamika yang terjadi tersebut akibat kurangnya pengetahuan yang utuh sehingga memicu paradigma yang berbeda-beda.
Sehingga, secara simultan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopde/ Kel Merah Putih yang terdiri dari 18 K/L melakukan road show ke berbagai daerah untuk menjalin dialog langsung dengan masyarakat. Setelah dialog dan diskusi yang intensif, pihak-pihak yang awalnya menentang program ini secara perlahan dapat memahami dan menyatakan dukungannya untuk membentuk Kopdes/ Kel Merah Putih.
"Masalah pasti ada namun yang tadinya ada problem di awal namun kemudian kita buka ruang dialog dan masyarakat memahami maksud dan tujuan pemerintah. Dalam program ini kita tidak sekedar top down tapi sistem bottom up juga kita bangun melalui musyawarah desa khusus (musdesus)," ujar Yandri.