Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|11:43 WIB
Bagikan:
BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024
BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024 (Image From: Shutterstock)

PASUNDAN EKSPRES - Saat ini BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan uji coba penerapan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan segala jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna program JKN.

Berdasarkan data, saat ini terdapat sekitar 270,4 juta peserta JKN secara keseluruhan. Namun, dari jumlah tersebut, masih terdapat sekitar 63 juta masyarakat yang tercatat memiliki status JKN tidak aktif.

Uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dilaksanakan di tujuh provinsi tertentu. Provinsi-provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.

Menurut Kepala Subdirektorat Surat Izin Mengemudi (SIM) Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa dalam uji coba penerapan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan SIM, pemerikasaan status BPJS Kesehatan akan dilakukan terlebih dahulu oleh petugas pembuat SIM di seluruh Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda).

BACA JUGA: Menkominfo Budi Arie Dipaksa Mundur, 16 Ribu Lebih Orang Setuju Tandatangani Petisi di Change.org

BACA JUGA: 10 Ucapan Hari Bhayangkara ke-78 dan Link Twibon Gratis, Cek Di Sini!

Jika dalam proses perpanjangan SIM ditemukan bahwa pemohon memiliki status BPJS Kesehatan yang tidak aktif, maka proses pembuatan SIM-nya tetap dapat dilanjutkan. Namun, pemohon tersebut tidak dapat langsung mengambil SIM-nya.

Untuk dapat mengambil SIM, pemohon diwajibkan untuk lebih dulu mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan-nya di lokasi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) tempat ia mengurus perpanjangan SIM.

Kombes Heru Sutopo, masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM-nya dapat melakukan pengecekan status kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) melalui beberapa cara, seperti, mengakses laman resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor WhatsApp 08118165165. 

"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165," jelas Heru, dikutip detiknews, Senin (1/7). 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pasal 7 huruf b, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Persyaratan untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

1. Pemohon harus mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual. Atau, pemohon dapat menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia, atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Pemohon juga harus memperlihatkan dokumen aslinya.

3. Pemohon harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta memperlihatkan dokumen aslinya.

3a. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, mereka harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

4. Pemohon warga negara asing yang bekerja di Indonesia harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

5. Pemohon wajib melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari, pengenalan wajah, dan/atau retina mata.

5a. Pemohon harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

6. Pemohon harus menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak terkait penerbitan SIM.

(ipa)

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Perjalanan Dinas, Meeting Selesai Lanjut Jalan!

Lifestyle1 jam lalu
Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Lengkap! Daftar Destinasi Wisata Bisnis di Subang Per September 2026, Bisa untuk Meeting hingga Kunjungan Kerja

Subang2 jam lalu
GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, 25.170 Pengunjung Padati Pameran Otomotif Jawa Barat

Nasional4 jam lalu
Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Jawa Barat5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline6 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle7 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle8 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle9 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline20 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle21 jam lalu