BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024

BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Uji Coba Berlaku 1 Juli 2024 (Image From: Shutterstock)
PASUNDAN EKSPRES - Saat ini BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan uji coba penerapan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan segala jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
BPJS jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna program JKN.
Berdasarkan data, saat ini terdapat sekitar 270,4 juta peserta JKN secara keseluruhan. Namun, dari jumlah tersebut, masih terdapat sekitar 63 juta masyarakat yang tercatat memiliki status JKN tidak aktif.
Uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dilaksanakan di tujuh provinsi tertentu. Provinsi-provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
Menurut Kepala Subdirektorat Surat Izin Mengemudi (SIM) Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa dalam uji coba penerapan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan SIM, pemerikasaan status BPJS Kesehatan akan dilakukan terlebih dahulu oleh petugas pembuat SIM di seluruh Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda).
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
BACA JUGA: Menkominfo Budi Arie Dipaksa Mundur, 16 Ribu Lebih Orang Setuju Tandatangani Petisi di Change.org
BACA JUGA: 10 Ucapan Hari Bhayangkara ke-78 dan Link Twibon Gratis, Cek Di Sini!
Jika dalam proses perpanjangan SIM ditemukan bahwa pemohon memiliki status BPJS Kesehatan yang tidak aktif, maka proses pembuatan SIM-nya tetap dapat dilanjutkan. Namun, pemohon tersebut tidak dapat langsung mengambil SIM-nya.
Untuk dapat mengambil SIM, pemohon diwajibkan untuk lebih dulu mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan-nya di lokasi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) tempat ia mengurus perpanjangan SIM.
Kombes Heru Sutopo, masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM-nya dapat melakukan pengecekan status kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) melalui beberapa cara, seperti, mengakses laman resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor WhatsApp 08118165165.
"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165," jelas Heru, dikutip detiknews, Senin (1/7).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pasal 7 huruf b, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi: