Apa Itu Golden Visa yang diterima Shin Tae-yong dari Presiden Jokowi?

Apa Itu Golden Visa yang diterima Shin Tae-yong dari Presiden Jokowi?

Apa Itu Golden Visa yang diterima Shin Tae-yong dari Presiden Jokowi? (Foto: Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).

- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).

3. Untuk investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan

- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Kategori Penerima Golden Visa

1. Penanaman Modal

- Investor perorangan mendirikan perusahaan

- Investor perorangan tanpa mendirikan perusahaan

- WNA yang menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia

2. Penyatuan Keluarga

3. Repatriasi

4. Rumah Kedua

5. Keahlian Khusus

- Tokoh Dunia

- Lanjut Usia

 

Itulah informasi mengenai Golden Visa yang merupakan program baru yang diluncurkan Presiden Jokowi. (inm)


Berita Terkini