Apa Itu Golden Visa yang diterima Shin Tae-yong dari Presiden Jokowi?

Apa Itu Golden Visa yang diterima Shin Tae-yong dari Presiden Jokowi? (Foto: Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)
- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).
- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).
3. Untuk investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan
- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Kategori Penerima Golden Visa
1. Penanaman Modal
- Investor perorangan mendirikan perusahaan
- Investor perorangan tanpa mendirikan perusahaan
- WNA yang menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia
2. Penyatuan Keluarga
3. Repatriasi
4. Rumah Kedua
5. Keahlian Khusus
- Tokoh Dunia
- Lanjut Usia
Itulah informasi mengenai Golden Visa yang merupakan program baru yang diluncurkan Presiden Jokowi. (inm)