Nasional

Mulai Sekarang Surat Tilang Dikirim via WhatsApp, No Tipu-tipu!

Mulai Sekarang Surat Tilang Dikirim via WhatsApp, No Tipu-tipu!

PASUNDAN EKSPRES - Surat tilang dikirim via WhatsApp ini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bukan tanpa alasan, tapi masyarakat merasa khawatir jika pembaharuan mengenai surat tilang tersebut merupakan penipuan. Tapi, sebenarnya pembaharuan tersebut bukanlah penipuan. 

Polisi telah menciptakan metode baru mengenai cara mengirikman surat konfirmasi tilang kepada pelanggar. Sekarang, surat konfirmasi tilang tersebut dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp berkat sistem Cakra Presisi.

Sistem Cakra Presisi merupakan sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

Surat Tilang Dikirim via WhatsApp

Dengan adanya sistem ini, penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan detailnya.

"Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan untuk mengkonfirmasi,"  ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Menurut penjelasan dari Latif, surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp dilengkapi dengan foto dan waktu pelanggaran. Selain itu, pelanggar juga memiliki opsi untuk melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Berikut adalah isi suratnya: 

"Kepada Yth Bapak/Ibu

Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol B5938BDO telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.

No.Referensi: JZBB5938BDO31

Lokasi: Kebayoran Lama Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia

Waktu: Rabu, 24 April 2024, 09:46:54

Silakan lakukan konfirmasi melalui https://etle-korlantas.info/id/

Terima kasih." 

Surat konfirmasi tersebut tidak berarti bahwa kemu ditilang. Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari proses penindakan di mana pemilik kendaraan diminta untuk mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadi pelanggaran.

BACA JUGA: Ramai Hastag Tolak Parkir Liar Polisi Harus Tindak Tegas

BACA JUGA: Basarnas Siapkan Operasi Terkait Erupsi Gunung Ruang

Format surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp memiliki perbedaan dengan link .APK yang sebelumnya beredar. Seperti yang diketahui, baru-baru ini ada penyebaran modus penipuan tilang melalui WhatsApp.

Dalam modus tersebut, para pelaku akan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp dengan menyamar sebagai pihak kepolisian dan mengirimkan file berformat APK kepada korbannya. Surat tilang dengan format .APK tersebut hanya menyebutkan bahwa kendaraan telah melakukan pelanggaran tanpa menyertakan bukti foto, lokasi kejadian, dan nomor referensi.

Penipu akan menyematkan file. APK yang akan memancing pengguna ponsel untuk mengklik link yang disematkan tersebut. Sehingga link akan sekaligus menginstall. Selanjutnya, korban akan diminta hak ases terhadap beberapa aplikasi. Data pribadi korban yang bersifat rahasia akan dicuri oleh pelaku. 

Kalau kamu mendapatkan pesan seperti ini, kamu harus berhati-hati, dan lebih baik abaikan saja. Masyarakat juga diminta berhati-hati untuk tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi. 

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua