Mulai Sekarang Surat Tilang Dikirim via WhatsApp, No Tipu-tipu!

Mulai Sekarang Surat Tilang Dikirim via WhatsApp, No Tipu-tipu!

Mulai Sekarang Surat Tilang Dikirim via WhatsApp, No Tipu-tipu! (Image From: Screenshot/Instagram @tmcpoldametro)

PASUNDAN EKSPRES - Surat tilang dikirim via WhatsApp ini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bukan tanpa alasan, tapi masyarakat merasa khawatir jika pembaharuan mengenai surat tilang tersebut merupakan penipuan. Tapi, sebenarnya pembaharuan tersebut bukanlah penipuan. 

Polisi telah menciptakan metode baru mengenai cara mengirikman surat konfirmasi tilang kepada pelanggar. Sekarang, surat konfirmasi tilang tersebut dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp berkat sistem Cakra Presisi.

Sistem Cakra Presisi merupakan sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

Surat Tilang Dikirim via WhatsApp

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Dengan adanya sistem ini, penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan detailnya.

"Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan untuk mengkonfirmasi,"  ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Menurut penjelasan dari Latif, surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp dilengkapi dengan foto dan waktu pelanggaran. Selain itu, pelanggar juga memiliki opsi untuk melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Berikut adalah isi suratnya: 

BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain

"Kepada Yth Bapak/Ibu

Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol B5938BDO telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.

No.Referensi: JZBB5938BDO31

Lokasi: Kebayoran Lama Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia

Waktu: Rabu, 24 April 2024, 09:46:54

Silakan lakukan konfirmasi melalui https://etle-korlantas.info/id/

Terima kasih." 

Surat konfirmasi tersebut tidak berarti bahwa kemu ditilang. Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari proses penindakan di mana pemilik kendaraan diminta untuk mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadi pelanggaran.


Berita Terkini