PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai pendaftaran PPPK Kemenag 2024 yang telah dibuka beserta jadwal, persyaratan, dan cara daftarnya.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2024 telah dibuka pada 21 Oktober - 4 November 2024.
Pada tahun ini, Kemenag membuka 89.781 formasi untuk lulusan SD-SMA, perguruan tinggi, hingga lulusan Ma'had Aly.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar.
BACA JUGA:BKPSDM Subang Buka 1.090 Formasi PPPK
Pertama, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Bagi para pelamar yang memenuhi kriteria dapat membuat akun SSCASN dan melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Dibuka Oktober, Simak Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK 2024 beserta Persyaratannya
Berikut cara membuat akun pendaftaran SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk PPPK Kemenag 2024.
1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya
3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan
4. Melakukan swafoto
5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya)
6. Mencetak Kartu Informasi Akun
BACA JUGA:Apakah Boleh Mendaftar PPPK 2024 Jika Gagal Seleksi Administrasi CPNS? Simak Penjelasannya Disini
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, pelamar dapat memilih formasi yang bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024.
Sembari menunggu dibukanya proses pendaftaran formasi, peserta dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemenag 2024
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman
4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman
7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi
BACA JUGA:Penting Banget! Ini 2 Hal yang Wajib Diperhatikan Pelamar Sebelum Mendaftar PPPK 2024
Khusus untuk peserta penyandang disabilitas, harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Sementara itu, jadwal seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahapan yang kini memasuki tahap Pendaftaran yang dilakukan mulai 21 Oktober - 4 November kemudian Seleksi Administrasi pada 21 Oktober - 9 November 2024.
Jadwal PPPK Kemenag 2024
1. Pendaftaran: 21 Oktober - 4 November 2024
2. Seleksi Administrasi: 21 Oktober - 9 November 2024
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 - 11 November 2024
4. Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 12 - 14 November 2024
5. Jawab Sanggah: 12 - 16 November 2024
6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 - 21 November 2024
7. Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
8. Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menegaskan bahwa proses seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar merupakan prestasi dan hasil kerja sendiri.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," jelasnya.
"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya. (inm)