Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BBM Bersubsidi untuk Siapa? Ini Penjelasan Lengkap dari Kementerian ESDM

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|23:42 WIB
Bagikan:
BBM Bersubsidi untuk Siapa? Ini Penjelasan Lengkap dari Kementerian ESDM
BBM Bersubsidi untuk Siapa? Ini Penjelasan Lengkap dari Kementerian ESDM

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan kriteria baru bagi pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, yang menyatakan bahwa rumusan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi telah rampung dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menunggu Keputusan Presiden

Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa proses penerbitan revisi Perpres saat ini sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami sudah merampungkan rumusan ini di level eselon 1, kemudian di tingkat Menteri dan Menko juga sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu keputusan Bapak Presiden," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (26/7/2024).

Target Penyaluran yang Tepat Sasaran

Tujuan utama dari penetapan kriteria baru ini adalah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak. Dadan menekankan bahwa masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. "Kita ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Ada ukuran yang jelas untuk menentukan siapa yang berhak," tambahnya.

Kriteria pengguna Pertalite dan Solar Subsidi akan dipertegas dalam revisi Perpres tersebut. "Kami ingin memastikan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Ini akan lebih diperjelas dan ditegaskan," ungkapnya.

Pembatasan Berdasarkan Kapasitas Mesin

Dalam draf revisi Perpres 191, salah satu kriteria yang diusulkan adalah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria ini tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite. Menurut Agus, selain kapasitas mesin, kriteria juga akan didasarkan pada profil pengguna kendaraan.

"Data dasar yang digunakan adalah siapa pengguna kendaraan tersebut. Kendaraan umum, terutama taksi online, masuk dalam kategori yang berhak menggunakan Pertalite, kecuali taksi online kelas premium seperti Silverbird," jelasnya.

Penegasan Kriteria untuk Efisiensi

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dan bukan oleh mereka yang mampu membeli BBM non-subsidi. Dengan penetapan kriteria yang jelas, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.

Pemerintah berupaya agar subsidi yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih efisien dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. 

Penetapan kriteria pengguna BBM bersubsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem distribusi energi yang lebih adil dan efisien. Dengan memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan dan mengurangi beban subsidi negara.

Penetapan kriteria baru ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan energi di masa depan. Selain memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah juga terus mendorong penggunaan energi terbarukan dan efisiensi energi untuk mencapai ketahanan energi nasional. Diharapkan langkah-langkah ini dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang27 menit lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini35 menit lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat2 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline3 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional4 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline5 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga5 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline6 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline6 jam lalu