Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BBM Bersubsidi untuk Siapa? Ini Penjelasan Lengkap dari Kementerian ESDM

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|23:42 WIB
Bagikan:
BBM Bersubsidi untuk Siapa? Ini Penjelasan Lengkap dari Kementerian ESDM
BBM Bersubsidi untuk Siapa? Ini Penjelasan Lengkap dari Kementerian ESDM

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan kriteria baru bagi pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, yang menyatakan bahwa rumusan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi telah rampung dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menunggu Keputusan Presiden

Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa proses penerbitan revisi Perpres saat ini sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami sudah merampungkan rumusan ini di level eselon 1, kemudian di tingkat Menteri dan Menko juga sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu keputusan Bapak Presiden," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (26/7/2024).

Target Penyaluran yang Tepat Sasaran

Tujuan utama dari penetapan kriteria baru ini adalah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak. Dadan menekankan bahwa masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. "Kita ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Ada ukuran yang jelas untuk menentukan siapa yang berhak," tambahnya.

Kriteria pengguna Pertalite dan Solar Subsidi akan dipertegas dalam revisi Perpres tersebut. "Kami ingin memastikan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Ini akan lebih diperjelas dan ditegaskan," ungkapnya.

Pembatasan Berdasarkan Kapasitas Mesin

Dalam draf revisi Perpres 191, salah satu kriteria yang diusulkan adalah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria ini tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite. Menurut Agus, selain kapasitas mesin, kriteria juga akan didasarkan pada profil pengguna kendaraan.

"Data dasar yang digunakan adalah siapa pengguna kendaraan tersebut. Kendaraan umum, terutama taksi online, masuk dalam kategori yang berhak menggunakan Pertalite, kecuali taksi online kelas premium seperti Silverbird," jelasnya.

Penegasan Kriteria untuk Efisiensi

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dan bukan oleh mereka yang mampu membeli BBM non-subsidi. Dengan penetapan kriteria yang jelas, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.

Pemerintah berupaya agar subsidi yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih efisien dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. 

Penetapan kriteria pengguna BBM bersubsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem distribusi energi yang lebih adil dan efisien. Dengan memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan dan mengurangi beban subsidi negara.

Penetapan kriteria baru ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan energi di masa depan. Selain memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah juga terus mendorong penggunaan energi terbarukan dan efisiensi energi untuk mencapai ketahanan energi nasional. Diharapkan langkah-langkah ini dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle46 menit lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle1 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle2 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle14 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang15 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional16 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional17 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle18 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional19 jam lalu