PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan kriteria baru bagi pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, yang menyatakan bahwa rumusan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi telah rampung dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menunggu Keputusan Presiden
Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa proses penerbitan revisi Perpres saat ini sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami sudah merampungkan rumusan ini di level eselon 1, kemudian di tingkat Menteri dan Menko juga sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu keputusan Bapak Presiden," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (26/7/2024).
Target Penyaluran yang Tepat Sasaran
Tujuan utama dari penetapan kriteria baru ini adalah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak. Dadan menekankan bahwa masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. "Kita ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Ada ukuran yang jelas untuk menentukan siapa yang berhak," tambahnya.
Kriteria pengguna Pertalite dan Solar Subsidi akan dipertegas dalam revisi Perpres tersebut. "Kami ingin memastikan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Ini akan lebih diperjelas dan ditegaskan," ungkapnya.
Pembatasan Berdasarkan Kapasitas Mesin
Dalam draf revisi Perpres 191, salah satu kriteria yang diusulkan adalah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria ini tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite. Menurut Agus, selain kapasitas mesin, kriteria juga akan didasarkan pada profil pengguna kendaraan.
"Data dasar yang digunakan adalah siapa pengguna kendaraan tersebut. Kendaraan umum, terutama taksi online, masuk dalam kategori yang berhak menggunakan Pertalite, kecuali taksi online kelas premium seperti Silverbird," jelasnya.
Penegasan Kriteria untuk Efisiensi
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dan bukan oleh mereka yang mampu membeli BBM non-subsidi. Dengan penetapan kriteria yang jelas, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Pemerintah berupaya agar subsidi yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih efisien dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Penetapan kriteria pengguna BBM bersubsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem distribusi energi yang lebih adil dan efisien. Dengan memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan dan mengurangi beban subsidi negara.
Penetapan kriteria baru ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan energi di masa depan. Selain memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah juga terus mendorong penggunaan energi terbarukan dan efisiensi energi untuk mencapai ketahanan energi nasional. Diharapkan langkah-langkah ini dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Indonesia.