PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama telah mengumumkan hasil pasca sanggah pada Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024 setelah masa sanggah dinyatakan selesai.
Diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2024 Kemenag diumumkan pada 17 September 2024.
Sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan lolos memenuhi syarat seleksi administrasi. Adapun sebanyak 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mereka diberi kesempatan mengajukan sanggahan dari 20 - 22 September 2024 dan masa sanggah Perubahan Status pada 26 September 2024.
BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS 2024: Kisi-Kisi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas
Usai pengajuan sanggah, total ada 8.744 pelamar yang diterima sanggahnya dan berubah stasus kelulusannya dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
"Ada 8.744 sanggahan yang kami terima dari 38.671 yang mengajukan sanggahan. Jadi, total ada 327.958 pelamar CPNS Kemenag yang dinyatakan memenuhi syarat pada Seleksi Administrasi Pasca Sanggah," ucap Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, M Ali Ramdhani di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (30/9).
Pengumuman pasca sanggah ini dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id.
Pelamar yang tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Keterangan alasan tidak lulus dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id," katanya.
BACA JUGA:Apa Itu Masa Sanggah dalam CPNS 2024? Simak Jadwal dan Tata Cara Mengajukannya
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, maka mereka berhak untuk mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT).
Adapun rincian jadwal dan tempat pelaksanaan SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.
Wawan menambahkan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tegasnya.
BACA JUGA:Kemenag dan Kemendikbud Bekerjasama Perbaiki Tata Kelola PAUD dan RA
Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Berikut link pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS 2024 Kementerian Agama (Kemenag).
Link Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Kemenag CPNS 2024
(inm)