Nasional

Ini Dia Perlengkapan dan Cara Cek DPT Secara Online di Jabar

Artikel ini akan memberikan informasi mengenai Cara Cek DPT Secara Online dengan mudah tanpa harus bingung-bingung. (Dok tangkapan layar web infopemilu)

PASUNDAN EKSPRES - Artikel ini akan memberikan informasi mengenai Cara Cek DPT Secara Online dengan mudah tanpa harus bingung-bingung. 

Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Sudahkan kamu mengetahui perlengkapan apa saja yang harus di bawa?

Atau kamu belum tahu Cara Cek DPT Secara Online, Jika iya, baca saja yuk artikel ini hingga akhir yang tentunya kamu akan menemukan jawabannya. 

Perlu kamu ketahui ada lima surat suara yang akan kamu terima ketika kamu datang ke TPS dan mengunakan hak pilih kamu. 

BACA JUGA:Respon TPN Anies, Prabow, Ganjar Soal Film Dirty Vote

BACA JUGA:Ketahui Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Catat Jadwalnya!

Untuk surat suara tersebut ada Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD. 

Lantas, untuk Cara Cek DPT Secara Online seperti apa? Mari Simak!

Berikut Langkah-langkah Cara Cek DPT Secara Online

  • Kunjungi laman resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Pilih Menu Cek DPT Online 
  • Masukan NIK atau Nomor Paspor (Khusus Pemilih Luar Negri)
  • Klik Pencarian 
  • Jika telah terdaftar, maka akan muncur nama lengkap, nomor TPS serta alamat TPS. Namun jika kamu tidak terdaftar maka informasi tersebut tidak akan muncul. 

Selain mengenai Cara Cek DPT Secara Online, penting juga untuk mengetahui Syarat memilih dalam Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Ini Alasan Erik Thohir Tak Ikut Mundur Hingga Sandi Respon Ahok

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kekasih Tamara Diduga Lakukan Pembunuhan Kepada Dante

Berikut Syarat Memilih 

  1. Genap Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. 
  2. Tidak sedang dicabut Hak pilih
  3. Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan e-KTP. 
  4. Berdomisisili luar negri yang dibuktikan dengan paspor/e-KTP atau surat perjalanan laksana paspor. 
  5. Jika seorang pemilih tidak mempunyai KTP, maka diperbolehkan menggunakan KK. 
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Jika kamu telah memenuhi syarat tersebut maka kamu bisa menggunakan hak pilihmu di Pilpres 2024. 

Dalam Pemilu kali ini ada 3 Capres Cawapres yang telah terdaftar dan menyelesaikan kampanyenya. 

Yaitu Paslon 01 Capres Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Paslon 02 Capres Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Paslon 03 Capres Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Itualah informasi yang dapat kami berikan kepada pembaca mengenai Cara Cek DPT Secara Online di Jabar  da syarat pemilih. 

Berita Terkait