Nasional

Apakah Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur atau Tidak? Simak Informasi Lengkapnya

Apakah Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur atau Tidak? Simak Informasi Lengkapnya

PASUNDAN EKSPRES - Pada 27 November 2024 masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini, apakah tanggal 27 November ditetapkan menjadi hari libur atau tidak?

Keputusan apakah 27 November 2024 yang jatuh pada hari Rabu itu menjadi
hari libur atau tidak menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Hal ini menjadi dilema bagi para pekerja apakah tanggal tersebut libur atau tidak mengingat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) yang jatuh 14 Februari 2024 lalu ditetapkan menjadi hari libur nasional oleh pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilihnya.

Namun, jika pada tanggal tersebut pekerja/buruh tetap harus bekerja, maka perusahaan wajib mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi SK tersebut.

Sementara itu, Pilkada 2024 akan serentak dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.

Hal ini melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 yang menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 pada Rabu (27/11).

Kendati demikian, masyarakat perlu sabar menunggu terkait penetapan hari libur nasional pada 27 November 2024 sebab keputusan resmi terkait hal itu akan diumumkan oleh Pemerintah Pusat dan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat.

Setelah pemerintah menerbitkan surat edaran, KPU RI akan menginstruksikan KPU di daerah untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan hari tersebut sebagai hari libur.

Demikian informasi lengkap mengenai apakah 27 November 2024 ditetapkan menjadi hari libur atau tidak. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua