PASUNDAN EKSPRES - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada Rabu (27/3/24).
Ketua tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, bahwa pihaknya akan memaparkan permohonan di dalam dokumen gugatan.
Pada intinya, di dalam dokumen gugatan setebal 112 halaman tersebut, tim hukum AMIN meminta agar paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran mendapat sanksi didiskualifikasi dari pemilu 2024.
BACA JUGA:Kuota SNBP 2024: Gambaran Peluang Pendidikan Tinggi
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami akan sampaikan semua permohonan kita. Kami diberikan waktu di awal untuk memaparkan permohonan dalam waktu 90 menit," ujar Ari di Gedung MK mendampingi Anies dan Muhaimin sebagaimana dilansir dari IDN Times.
Advokat senior itu kembali menjelasakan, bahwa persoalan yang akan dipaparkan, salah satunya adalah dugaan telah terjadi pengkhianatan konstitusi.
BACA JUGA:Pemerintah Mendorong Pembentukan Badan Tenaga Nuklir Indonesia dengan Cepat
Namun, ia meminta kepada publik agar dengan bijak dapat menyaksikan lebih detail jalannya persidangan pendahuluan.
Ketika ditanya tentang komentar kuasa hukum tim paslon nomor urut dua yang mengatakan bahwa tim hukum AMIN cengeng, Ari justru memilih bungkam.
Sementara itu, Ari pun mendorong agar tim hukum Prabowo-Gibran dapat membaca lebih detail isi gugatan dengan seksama.
"Kalau baca buku sampai habis, jangan sampul luar saja," kata dia.Ari menyebut tim hukum siap untuk menghadapi persidangan pagi ini.
Bahkan, nantinya akan ada sejumlah video yang ditayangkan sebagai salah satu bukti dugaan kecurangan pemilu.
(nym)