PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam mengatakan, terbitnya PMA tersebut merupakan langkah awal untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
Hal ini disampaikan dalam acara Peluncuran Pusat Layanan Keagamaan KUA di Jakarta, Jumat (18/10) yang dihadiri oleh Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas.
"PMA 24/2024 ini merupakan the most real legacy dan juga starting point untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel, moderat, dan inklusif," ucap Amin di Jakarta.
BACA JUGA:Beredar Informasi Larangan Menikah di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag
Dalam penerapan PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA yang sebelumnya melayani umat Islam kini dirancang untuk melayani seluruh umat beragama. Kamaruddin menambahkan, KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan lintas agama.
"Melalui pilot project ini, penyuluh dari agama-agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu akan hadir di KUA, sehingga semua umat dapat dilayani dengan setara," ujarnya.
Kamaruddin menegaskan, transformasi ini bukan hanya perubahan administratif, tetapi juga sebuah misi untuk menjadikan agama sebagai inspirasi bagi kehidupan masyarakat.
Selain itu, Kamaruddin memberi apresiasi kepada para penghulu dan penyuluh agama Islam yang terus melayani masyarakat meski dalam keterbatasan.
BACA JUGA:Kemenag dan Otorita Ibu Kota Negara Siapkan Pembangunan Madrasah Terpadu di IKN
Ia berharap, dengan adanya regulasi baru ini, mereka akan semakin siap melayani masyarakat dari berbagai latar belakang agama.
"Kami berterima kasih kepada Kakanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta seluruh keluarga besar Kementerian Agama atas dukungan yang diberikan," pungkasnya.
Berikut link PDF PMA No 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.
(inm)