Nasional

DPR RI Setujui Putusan MK, Partai Non Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah

DPR RI Setujui Putusan MK, Partai Non Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah

PASUNDAN EKSPRES - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menggelar rapat panitia kerja (Panja) yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Salah satu hasil penting dari rapat ini adalah penyesuaian aturan terkait syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, khususnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.

Dalam rapat tersebut, Panja menyepakati perubahan substansi pada Pasal 40 UU Pilkada, yang kemudian disesuaikan dengan putusan MK. Adapun draft yang dibacakan dan disetujui dalam rapat tersebut berbunyi sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 40 UU Pilkada:

1. Partai Politik dengan Kursi di DPRD:

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi syarat perolehan minimal 20% dari total kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah tersebut.

2. Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Provinsi:

  •  Untuk provinsi dengan jumlah pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
  • Untuk provinsi dengan pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, syaratnya adalah 8,5% suara sah.
  • Untuk provinsi dengan pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, syaratnya adalah 7,5% suara sah.
  • Untuk provinsi dengan pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, syaratnya adalah 6,5% suara sah.

3. Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Kabupaten/Kota:

  •  Untuk kabupaten/kota dengan pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
  • Untuk kabupaten/kota dengan pemilih tetap lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, syaratnya adalah 8,5% suara sah.
  • Untuk kabupaten/kota dengan pemilih tetap lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, syaratnya adalah 7,5% suara sah.
  • Untuk kabupaten/kota dengan pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, syaratnya adalah 6,5% suara sah.

Ketua rapat, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa revisi ini mengakomodasi putusan MK yang memberikan peluang kepada partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah, yang sebelumnya tidak memungkinkan.

"Ini adalah implementasi dari putusan MK yang memberikan akses kepada partai nonparlemen untuk mencalonkan kepala daerah. Jadi, mereka sekarang bisa mendaftarkan calon ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Apakah setuju?" kata Baidowi, yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan pemerintah dan DPD.

Dalam sidang sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, mengizinkan partai tanpa kursi di DPRD untuk turut serta dalam pencalonan, sebuah langkah yang didorong oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan ini dinilai sebagai langkah untuk memperluas demokrasi di tingkat daerah.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua