Nasional

Kembali Viral, Bea Cukai Minta Tarif Peti Jenazah yang Dikirim dari Malaysia ke Indonesia

Kembali Viral, Bea Cukai Minta Tarif Peti Jenazah yang Dikirim dari Malaysia ke Indonesia

PASUNDAN EKSPRES - Kembali viral, Bea Cukai minta tarif peti jenazah. Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan kembali terbukti melakukan pengenaan tarif bea masuk secara tidak pantas pada barang-barang tertentu secara virtual. Kali ini, pungutan tersebut dikenakan pada peti mati yang dikirim dari luar negeri.

Kembali Viral, Bea Cukai Minta Tarif Peti Jenazah

Informasi tersebut berasal dari seorang warganet yang membagikan kisah temannya di media sosial X. Dia mengatakan bahwa Bea Cukai meminta tagihan sebesar 30 persen dari harga peti mati jenazah yang dibawa pulang ke Indonesia untuk digunakan oleh jenazah sang ayah yang meninggal di Penang, Malaysia ke Indonesia. 

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis akun @ClarissaIcha dikutip Senin (13/5). 

Cuitan tersebut lantas mendapatkan respon dari akun @beacukaiRI yang mengatakan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak. 

BACA JUGA: Begini Tanggapan Warga X Mengenai Kontrovesi Meniadakan Kegiatan Study Tour ke Luar Kota

BACA JUGA: Viral! Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswanya karena Kritik Biaya Kuliah Mahal

"Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI). Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA," tulis akun @beacukaiRI.

Lalu, sebenarnya berapa tarif wajar mengenai peti jenazah?

Dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (13/5), PT Angkasa Pura II telah meluncurkan layanan pengiriman jenazah melalui pesawat yang disebut Human Remain Services (layanan kargo jenazah).

Dalam layanan ini, Angkasa Pura II bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengurus segala hal terkait pengiriman jenazah, mulai dari pengaturan ambulans, ruang tunggu, hingga administrasi dokumen yang diperlukan.

Siswanto yang merupakan Wakil Presiden Cargo Bus Angkasa Pura II, mengatakan bahwa saat ini tarif yang berlaku untuk layanan Human Remain Services masih dalam promo dan akan terus dievaluasi.

Namun, untuk saat ini, biaya yang dikenakan untuk penanganan satu jenazah berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta.

Siswanto menjelaskan bahwa terdapat perbedaan biaya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk pengurusan jenazah dari dan ke luar negeri. Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh biaya bea cukai dan imigrasi yang harus dibayarkan.

Namun, tarif yang disebutkan sebelumnya hanya mencakup biaya penanganan jenazah itu sendiri, tidak termasuk biaya pengiriman. Biaya pengiriman jenazah sangat bervariasi tergantung tujuan penerbangan yang dituju.

Untuk mengatasi hal ini, Angkasa Pura II dan Human Remain Services telah menerapkan tarif paket yang mencakup biaya penanganan jenazah yang disebutkan sebelumnya.

(ipa)

 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua