PASUNDAN EKSPRES - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat setelah dianggap melanggar kode etik.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring pada Senin, (2/12) dan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lukiti.
Pergeseran Suara Partai Nasdem, Gugatan Eep Hidayat terhadap Ummi Wahyuni
Dalam persidangan tersebut, Heddy Lukiti mengungkapkan bahwa DKPP telah mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu, yaitu Eep Hidayat yang merupakan seorang politisi Partai Nasdem.
‘’Keputusan berlaku sejak dibacakan,’’ ujar Heddy dalam pernyataannya di persidangan, dikutip Jabar Ekspres, Senin (2/12).
Menurut Heddy, penggugat menggugat Ummi Wahyuni terkait pergeseran suara Partai Nasdem dalam Pemilu Legislatif 2024.
Menurut penggugat, tindakan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat merugikan calon anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey, karena adanya dugaan pergeseran suara yang tidak wajar.
DKPP kemudian memerintahkan agar KPU segera memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.
Sidang terkait masalah ini telah berlangsung sebelumnya pada 20 September 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan perkara yang terdaftar sebagai nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil semua pihak terkait dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi keputusan tersebut.
Sementara itu, Ummi Wahyuni belum memberikan tanggapan terkait keputusan DKPP tersebut.
Proses pemberhentian Ummi Wahyuni ini juga berlangsung di tengah tahapan penghitungan suara Pilkada Jawa Barat, yang kemungkinan akan memengaruhi posisi Ketua KPU Jawa Barat.
(ipa)