Nasional

Apa itu Simpanan Tapera yang menjadi Topik Hangat di Kalangan Pekerja?

Apa itu Simpanan Tapera yang menjadi Topik Hangat di Kalangan Pekerja?

PASUNDAN EKSPRES - Simpanan Tapera yang tengah diperbincangkan oleh khalayak saat ini menjadi sesuatu yang membingungkan bagi masyarakat. Baru-baru ini, para kaum pekerja harus bersiap mengikuti aturan baru mengenai pemotongan gaji sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 mengenai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo. 

Apa itu Simpanan Tapera?

Berdasarkan informasi tersebut, iuran peserta program tersebut ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan oleh peserta yang berstatus pekerja.

Sedangkan untuk peserta yang berstatus pekerja mandiri, iurannya dihitung berdasarkan penghasilan rata-rata bulanan selama satu tahun kalender sebelumnya, dengan adanya batas tertentu.

Berdasarkan pasal 15 ayat 1 dari peraturan pemerintah tersebut, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bulanan untuk peserta yang berstatus sebagai pekerja dan pekerja mandiri.

Aturan mengenai iuran Tapera 3% dari gaji/upah atau penghasilan tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta, tetapi juga untuk ASN/PNS termasuk anggota TNI dan Polri yang digaji langsung oleh pemerintah.

Lalu, apa sebenarnya simpanan Tapera ini?

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pembiyaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Tapera adalah program dana simpanan yang dibayarkan secara berkala oleh para peserta selama jangka waktu tertentu.

BACA JUGA: PosIND Bekerjasama dengan PT ASABRI dalam Penyaluran Dana Pensiunan

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Ditutup dengan Penangkapan Pegi

Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Dana program Tapera tersebut selanjutnya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat. 

Syarat untuk menjadi peserta Tapera adalah telah membayar iuran simpanan secara rutin. Jadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan dapat menjadi peserta Tapera asalkan telah membayar iuran simpanan yang diwajibkan.

Peserta yang wajib membayar simpanan Tapera ini adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upan minimum. Sementara peserta yang sukarela adalah pekerja manidri yang berpenghasilan di bawah upah minimum. 

(ipa)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua