Nasional

Waspada Ganjil-Genap! Aturan Masih Berlaku untuk Arus Balik Lebaran 2024!

Aturan Masih Berlaku untuk Arus Balik Lebaran 2024

PASUNDAN EKSPRES - Bagi kamu yang akan kembali ke Jakarta dan sekitarnya melalui jalan tol saat arus balik Lebaran 2024, perhatikan kebijakan ganjil-genap yang masih diberlakukan.

 

Jadwal Ganjil-Genap Arus Balik Lebaran 2024

Pemberlakuan ganjil-genap saat arus balik Lebaran 2024 bersifat situasional, namun tetap mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu:

Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB

Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB (hari ini!)

Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB

 

Ruas Tol yang terkena Ganjil-Genap

Kebijakan ganjil-genap berlaku untuk kendaraan yang melintas di ruas tol tertentu, yaitu:

Tol Semarang-Batang KM 414

Tol Cipali KM 72

Tol Dalam Kota Jakarta KM 0

 

Pastikan Sesuai Tanggal Kendaraan

Peraturan ganjil-genap didasarkan pada angka terakhir plat nomor kendaraan. Sesuaikan tanggal dengan ketentuan ganjil-genap:

Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.

Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang boleh melintas.

 

Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap

Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil-genap, yaitu:

Kendaraan dinas dengan tanda khusus

Ambulans

Kendaraan pemadam kebakaran

Mobil jenazah

Kendaraan angkutan umum

Kendaraan listrik

Kendaraan dengan membawa kepentingan tertentu (dengan pengawalan)

 

Sanksi Pelanggaran Ganjil-Genap

Bagi pelanggar aturan ganjil-genap, akan dikenakan denda sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

 

(dbm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua