PASUNDAN EKSPRES - Bagi kamu yang akan kembali ke Jakarta dan sekitarnya melalui jalan tol saat arus balik Lebaran 2024, perhatikan kebijakan ganjil-genap yang masih diberlakukan.
Jadwal Ganjil-Genap Arus Balik Lebaran 2024
Pemberlakuan ganjil-genap saat arus balik Lebaran 2024 bersifat situasional, namun tetap mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu:
Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB (hari ini!)
Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB
Ruas Tol yang terkena Ganjil-Genap
Kebijakan ganjil-genap berlaku untuk kendaraan yang melintas di ruas tol tertentu, yaitu:
Tol Semarang-Batang KM 414
Tol Cipali KM 72
Tol Dalam Kota Jakarta KM 0
Pastikan Sesuai Tanggal Kendaraan
Peraturan ganjil-genap didasarkan pada angka terakhir plat nomor kendaraan. Sesuaikan tanggal dengan ketentuan ganjil-genap:
Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.
Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang boleh melintas.
Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil-genap, yaitu:
Kendaraan dinas dengan tanda khusus
Ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Mobil jenazah
Kendaraan angkutan umum
Kendaraan listrik
Kendaraan dengan membawa kepentingan tertentu (dengan pengawalan)
Sanksi Pelanggaran Ganjil-Genap
Bagi pelanggar aturan ganjil-genap, akan dikenakan denda sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
(dbm)