Nasional

Dedy Chandra, Terjebak dalam Labirin Hukum Ulasan Apartemen

Dedy Chandra, Terjebak dalam Labirin Hukum Ulasan Apartemen
Dedy Chandra, Terjebak dalam Labirin Hukum Ulasan Apartemen(foto klarifikasi kuasa hukum Dedy Chandra)

PASUNDAN EKSPRES - Om Polos Banget atau Dedy Chandra kini terperangkap dalam masalah hukum menyusul unggahan keluhan dan ulasan apartemennya di Tokyo Riverside PIK 2.

 

Melalui serangkaian video singkat di akun TikTok pribadinya @ompolosbanget1, Dedy Chandra mengekspresikan kekhawatiran tentang kestabilan bangunan apartemen tersebut.

 

Salah satu videonya yang menjadi viral mengingatkan bahwa pemasangan AC luar dapat mengakibatkan runtuhnya bangunan, sambil menyandingkan rumah tersebut dengan "rumah Barbie".

 

Dampaknya tak terelakkan; video tersebut diyakini telah memengaruhi penjualan unit apartemen, dengan sejumlah pembeli membatalkan transaksi setelah menonton ulasan dari Dedy Chandra.

 

Tindakan tersebut direspons oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), pengembang Tokyo Riverside PIK 2, yang melaporkan Dedy Chandra ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

 

Pihak kepolisian menyita satu ponsel dan beberapa dokumen elektronik sebagai bukti dalam kasus ini.

 

Perkembangan kasus terus berlanjut. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong. Namun, vonis tersebut kemudian diubah menjadi Pasal 27 tentang ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan akhirnya dijatuhkan vonis 2 tahun.

 

Kuasa hukum Dedy Chandra, Victor, mengungkapkan, "Awalnya dijerat Pasal 28 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun 6 bulan, namun hakim kemudian mengubahnya menjadi Pasal 27 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan akhirnya dijatuhkan vonis 2 tahun."

Berita Terkait