Nasional

Rincian Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024, Gak Nyampe 10 Juta!

Gaji PNS 2024
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami peningkatan pada tahun ini.

PASUNDAN EKSPRES - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami peningkatan pada tahun ini. Keputusan untuk menaikkan gaji ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Jumat (26/1) lalu, dan telah diatur dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Presiden.

 

Kenaikan gaji PNS telah diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/8/2023). Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

 

Sementara itu, kenaikan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

 

Berikut adalah daftar gaji terbaru untuk PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan golongannya:

 

Daftar Gaji PNS 2024

Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

 

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

 

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

 

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

 

Daftar Gaji PPPK 2024

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

 

Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS dan PPPK serta mendorong semangat kerja yang lebih baik.

Berita Terkait